Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, saat ini Kabupaten Mimika belum membahas perihal tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang masih menjadi kendala.
UMK ini mulai berlaku per 1 Januari 2024 mendatang. Disnakertrans Mimika akan membuat surat penetapan yang ditandatangani oleh Bupati Mimika kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur Papua.