Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025. Anggota Satuan Narkoba Polres Boven Digoel menangkap seorang pria berinisial EF (32),
Tak tanggung-tanggung, ada pasal pembunuhan berencana yang dikenakan atas perbuatannya yang keji ini. Mu juga dipastikan tak bisa lagi mendengar deru ombak laut yang selama ini menjadi bagian dari hidupnya. Pria 40 tahun
Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena surat dakwaan penuntutan belum selesai dilakukan. ‘’Mudah-mudahan dalam 40 hari kedepan itu, surat dakwaan penuntutan selesai, sehingga para tersangka kita bisa limpahkan ke P
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Jayapura, Kompol Septen Sianturi membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam kepada Frenky Monim yang sempat viral. "Sebenarnya, yang bersangkutan datang ke P
  Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, mengatakan, penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama dua orang tersangka, yaitu HS dan AB, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 762 /R.1.19/Eoh.1/06/20
  Kasi Humas Pri Sutejo mengungkapkan, dari 4 tersangka Narkoba Ganja ini, 1 diantaranya yakni tersangka AB tahun 2024 lalu sudah sempat ditangkap dengan kasus yang sama. Namun saat itu, pihak Sat Narkoba melakukan pe
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, di kawasan Kotaraja, Abepura. Pelaku berinisial BPJ diamankan bersama barang bukti gan
Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH saat menggelar jumpa pers kepada wartawan sesuai melakukan penahanan mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, PWT selaku Direktur CV.
Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap K