Kasus ini bermula ketika dua unit mobil operasional Redaksi Jubi hangus terbakar akibat serangan bom molotov yang dilempari dua orang pelaku bertopeng. Redaksi Jubi telah melaporkan kejadian ini ke Polda Papua. Setelah itu dilimpahkan ke Pomdam XVII Cendrawasih. Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait siapa pelakunya.
Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu. Pelemparan molotov itu dilaporkan kepada Polda Papua dengan nomor laporan polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua. Laporan itu tercatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.
Ini tentunya bisa membingungkan publik terlebih pihak korban, Jubi karena sebelumnya penyidik Polda telah melimpahkan kasusnya ke Pomdam dan kini dikembalikan. Pangdam menjelaskan bahwa saat menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Papua, ia langsung memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim khusus (Timsus) dari Pomdam XVII/Cenderawasih guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP), Elisa segenyap mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan aksi-aksi hingga kasus teror ini diungkap. Para jurnalis mengaku kecewa dengan proses yang ternyata memakan waktu 5 bulan sementara kejadiannya di dalam Kota Jayapura. Ada sikap pesimistis terhadap kinerja hingga dampak dari kejadian ini. Jika di kota saja sulit diungkap apalagi jika korbannya masyarakat sipil di kampung-kampung.
"Tim Investigasi ini telah bekerja melakukan penelusuran atau investigasi terus menerus secara berkelanjutan agar tuduhan yang tidak mendasar semakin gamblang," tegas Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan, S.E.,M.M saat dikonfirmasi terkait perkembangan tuduhan kepada TNI terkait kasus Bom Molotov tersebut,
Meski begitu kata Kolonel Candra pihak TNI khususnya Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan menutup-nutupi jika ada personel yang melanggar hukum. Pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum dengan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang akurat dan bukan hanya karena asumsi.
"Kami siang tadi kuasa hukum dan pelapor telah mendapatkan surat tertanggal 23 Januari 2025 dari penyidik yang intinya menyebut kasus Jubi telah dilimpahkan ke Pomdam XVII Cenderawasih," kata Simon Pattiradjawane, SH, kuasa hukum dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua yang mendampingi Jubi, saat dikonfirmasi tadi malam.
Kasus teror bom molotov di Kantor Jubi ini tak hanya menjadi perhatian masyarakat, khususnya para jurnalis di Papua, tapi juga sudah menjadi perhatian jurnalisi nasional. Bahkan, sebagai bentuk solidaritas, sejumlah wartawan melakukan aksi untuk mendorong agar penyidik kepolisian segera mengungkap kasus yang mengancam kebebasan pers di Papua ini.
Penyidik memang telah mengantongi sejumlah bukti baik seperti saksi yang melihat langsung kejadian tersebut maupun saksi yang melihat kedua terduga pelaku melintas disekitar TKP usai kejadian maupun bukti petunjuk berupa rekaman cctv di sekitar TKP. Hanya saja hal tersebut nampaknya belum bisa dijadikan sebagai dasar untuk mengiring kasus teror ini ketingkat yang lebih tinggi yaitu penetapan tersangka.
Mestinya semua pihak bersama sama memberikan perlindungan kepada media pers, termasuk juga kerja kerja jurnalis di lapangan karena kehadiran mereka bagian dari corong pelaksanana pembangunan di Papua.