Kasus teror bom molotov di Kantor Jubi ini tak hanya menjadi perhatian masyarakat, khususnya para jurnalis di Papua, tapi juga sudah menjadi perhatian jurnalisi nasional. Bahkan, sebagai bentuk solidaritas, sejumlah wartawan melakukan aksi untuk mendorong agar penyidik kepolisian segera mengungkap kasus yang mengancam kebebasan pers di Papua ini.
Penyidik memang telah mengantongi sejumlah bukti baik seperti saksi yang melihat langsung kejadian tersebut maupun saksi yang melihat kedua terduga pelaku melintas disekitar TKP usai kejadian maupun bukti petunjuk berupa rekaman cctv di sekitar TKP. Hanya saja hal tersebut nampaknya belum bisa dijadikan sebagai dasar untuk mengiring kasus teror ini ketingkat yang lebih tinggi yaitu penetapan tersangka.
Mestinya semua pihak bersama sama memberikan perlindungan kepada media pers, termasuk juga kerja kerja jurnalis di lapangan karena kehadiran mereka bagian dari corong pelaksanana pembangunan di Papua.
Setelah berdiskusi, Kabid Humas menyampaikan bahwa Wakapolda, Brigjend Pol Faizal Ramadhani bersedia menemui para pendemo. Dalam kondisi basah akibat hujan, para jurnalis langsung memenuhi ruang kerja wakapolda.
Chandry didampingi Pimpred Jubi, Jean Bisay, Sekretaris koalisi, Simon Baab, Ketua Asosiasi Wartawan Papua, Elisa Sekenyap dan Gustaf Kawer dari Paham Papua serta Simon Patirajawane dari LBH Pers Papua menyampaikan bahwa koalisi ini nantinya akan membantu para pekerja pers, pekerja HAM maupun pekerja kemanusiaan apabila berperkara hukum. Chandry menyebut terror terhadap pekerja pers adalah ancaman serius bagi demokrasi sebab jika intimidasi tetap dibiarkan maka masyarakat Papua akan kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan berimbang.