Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

TANAH

Putusan Kasasi MA Menangkan PT Alam Indah

  Pasalnya menurut Masudin Sihombing, tanah Gereja GIDI Eden Entrop secara resmi milik PT Alam Indah hal itu dibuktikan dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Begini Penjelasan Kepala BPN Soal Status Tanah Kantor Gubernur dan Lap Mandala

“Kalau kita dengar Informasi dari Jajaran BPN Kota, dua Lokasi ini sudah bersertifikat, dan itu sah menjadi aset milik pemerintah,” kata Roy di Jayapura, Senin (25/9).

Putusan Pra Peradilan Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Tanah

Tim Gakkum yang dibackup Dinas Kehutanan kini bisa fokus untuk menuntaskan perkara pokok dengan tersangka Syamsunar. Hanya saja hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.

Serahkan Dokumen dan SK Tim Percepatan Pengadaan Tanah

  Penyerahan dokumen dan SK Tim percepatan pengadaan Tanah pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah itu disaksikan Liaison Officer (LO) Polda Papua Tengah Kombes Pol Gustav Urbinas, Plt Kadis Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Tengah Yan Richard Pugu, S.Hut, M.Si, Mewakili masyarakat kampung Wanggar Makmur, Kepala Kampung Wanggar Makmur,  Yotam Jitmau, dan para Kabid.

Diduga Pemilik Lahan Mangrove Palsukan Sertifikat

Dari hasil rapat koordinasi bersama yang dilakukan di kantor Pemkot Jayapura, Kamis (20/7),  terungkap bahwa sertifikat yang ditunjukkan oleh pihak pemilik lahan itu  tidak memiliki nomor seri di BPN Jayapura.  Itu artinya ada indikasi sertifikat itu bodong alias palsu.

Mengapa Sejak Awal Penimbunan Tidak Dihentikan?

“Saya pikir ini di depan mata dan bukan di pedalaman pegunugan. Jangan loading terlalu lambat, bila ada yang memposting di media sosial untuk harus ada segera ada tindakan, bukan duduk manis di balik meja dan menunggu,” tegas Gobay. 

Jika Terkait Isu Lingkungan, seperti Kurang Peka

“Belum tahu juga apakah persoalan hutan bakau yang rusak dan ditimbun ini diketahui oleh anggota DPR di Kota Jayapura atau tidak sebab sampai sekarang kami juga tidak tahu ada statemen dari mereka atau tidak, masih sepi – sepi saja,” kata Petronela Merauje, satu tokoh perempuan asal Engros, Kamis (13/7).

Penetapan Kawasan Konservasi Tanpa Melibatkan Pemilik Lahan

Kemudian terkait penetapan hutan mangrove sebagai hutan lindung, dikatakan bahwa pemerintah tidak melibaktan dirinya untuk membahas hal itu. sehingga diapun merasa bahwa penimbunan itu dilakukan benar adanya. Sesuai aturan yang ada.

Sudah Dibeli Sejak 1994, dan Masih Lahan Kosong

Kemudian di tahun 2009 silam saat dirinya hendak menimbun kawasan tersebut, masyarakat adat suku Afar datang mengklaim tanah tersebut, diapun kembali membayar tanah tersebut kepada yang bersangkutan.

Pikir Ulang Sebelum Jual Tanah Ulayat!

   Ia menyatakan bahwa selama ini nampaknya tak ada orang Papua yang akhirnya menjadi kaya usai menjual tanahnya. Yang ada adalah warisan bagi anak cucu ini hilang dan berpindah tangan secara  legal dan dikuasai orang lain yang memang bertujuan memiliki aset tersebut.

Latest news

- Advertisement -spot_img