"Majelis ingin menyampaikan rasa syukur yang mendalam, karena telah selesai menunaikan tugas konstitusionalnya, masa bakti 2019-2024," kata Bamsoet saat memimpin sidang paripurna.
Adapun dasar pertimbangan Majelis Hakim, salah satunya karena perkara yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa, bukan bagian pelanggaran tindak pidana melainkan Perdata. Sebab hubungan hukum antara Saksi Korban dengan terdakwa berkaitan dengan perjanjian jual beli rumah.
Adapun kasus itu bermula pada 22 November 2023 lalu, Steven mengirimkan bibit babi hidup sebanyak 1.500 ekor menggunakan jasa pengiriman pengangkutan udara PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat I, ke Sorong. Kliennya telah membayar biaya pengiriman kepada Andi Raharto selaku Tergugat III.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Lidya Winero, didampingi dua Hakim Anggota Lainnya, Roberto Noibaho, dan Andi Asmuruf menetapkan terdakwa atas nama Nias Wanimbo, Ditius Wenda, dan Aris Wenda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Micelle Kurisi.
Diakuinya, saat ini masing- masing Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura sudah mulai melakukan pembahasan, terkait program kegiatan yang dijalankan dengan sisa waktu yang semakin mepet di tahun 2024 ini. Jika memang tidak bisa dikerjakan atau dilanjutkan sampai selesai dalam pembahasan APBD P 2024, ia akan tentukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus Laiyan,SH, mengungkapkan, kedua ASN yang akan disidang kode etik tersehut berinisial SE dan JW.
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya telah membahas permohonan yang diajukan untuk segera diregistrasi dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Emanuel Gobay, selaku Kuasa Hukum Dominggas menjelaskan fakta pertama yang terungkap dalam persidangan PT Pos Jayapura telah melanggar UU Cipta Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pembukaan sidang DPRD ini dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom SH.MSi, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Lanny Jaya, Kapolres Lanny Jaya AKBP Nursalam Saka, Dandim Letkol Inf. Trioyo Hardianto, SE dan disaksikan lewat zoom meeting dari jakarta oleh Wakil Ketua 1 Wundien Yikwa, SH, Wakil Ketua 2 Dani Yoman.S.Ip
Adapun alasan pemecatan, karena Dominggas melakukan pelanggaran diluar aturan perusahaan. Atas tindakannya itu sehingga PT Pos Jayapura mengeluarkan surat PHK dan memberhentikan Dominggas dari pekerjannya. "Dia di Pecat 22 Juni 2023 lalu," kata Emanuel.