Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

SIDANG

Tidak Cukup Bukti, Dasar Penghentian Kasus Ledakan di Sekitar Kediaman Viktor

Dalam jawaban yang kuasa hukum AKP Dr. Wahda J Saleh menegaskan bahwa termohon menolak keseluruhan dalil-dalil permohonan pemohon, karena apa yang telah dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gelar Nikah Massal dan Sidang BP4R di Jembatan Kuning

Pernikahan massal dilanjutkan dengan sidang BP4R yang diselenggarakan Polres Jayapura. Berbeda dengan sebelumnya,  kali ini dilakukan diruangan terbuka dengan pemandangan Danau Sentani dan Gunung Cycloop menjadi latar belakangnya.

Kasusnya Dihentikan Sepihak, Viktor Mambor Ajukan Prapid

Prapid diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum, atas kasus ledakan diduga bom yang terjadi di samping kediamannya di Kompleks Bak Air, Angkasa Pura, Distrik Jayapura Utara pada tanggal 23 Januari 2023 lalu.

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Kecewa Jasanya Terhadap Negara Tak Diakui

SYL menyinggung pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesi di awal tahun 2020. Dia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu meminta dirinya untuk mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut. 

Harta Warisan Dikuasai Anak Angkat, Anak Kandung Ajukan Somasi

  Ernita dirawat oleh keluarga alm Haji Mardjohan, karena orang tua Ernita telah meninggal dunia. Namun setelah tumbuh dewasa, Ernita bukannya membalas jasa kepada Haji Mardjohan, malah menjarah semua hartanya, sehingga lima orang anak kandung dari alm Haji Mardjohan dan almh Pipin Sopinah merugi.

Dianggap Mencaplok Tanah, PT  BIA dan Sejumlah Pihak Didugat Perdata 

Ketua  Pengadilan  Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH dengan hakim  anggota Indraswara Nugraha, SH, MH dan Muhammad Isryab Hasyim, SH, terpaksa  menunda kelanjutan sidang  tersebut karena perwakilan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan  Kabupaten Merauke belum hadir.

Dinyatakan Terbukti, Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Divonis  4 Tahun

   Dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan terdakwa Anna Marie Tuwok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan subsidair dan menjatuhkan  pidana  penjara selama 4 tahun dan denda  Rp100 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Nyolong Motor Petani, Seorang Pemuda Siap Disidang

Ini setelah kasusnya melakukan pencurian dengan pemberatan dilimpahkan penyidik reskrim, Polsek Muara Tami. Berkas, barang bukti dan tersangkanya juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (10/6) siang.

Faktor Ekonomi Hingga Perselingkuhan, Banyak Suami Istri Harus Bercerai 

   Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura, Drs.H.Muh. Syafi, SH, MH mengungkapkan bahwa perkara banding  yang telah diterima pihaknya itu didominasi oleh kasus penceraian. "Penceraian yang paling banyak, penceraian yang dilakukan suami (cerai talak), dan cerai yang dilakukan istri (cerai gugat)," kata Syafi kepada Cenderawasih Pos, Kamis (6/5).

Gugatan Praperadilan Sekda Non Aktif Keerom Ditolak

   Dasar penolakan Prapid ini karena Hakim proses penangkapan hingga penetapan Tersangka terhadap TI sudah sesuai Prosedur. Hal lain penolakan prapid ini karena menurut Hakim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bukan sebagai Objek praperadilan. Sehingga hakim  memutuskan menolak permohonan TI sebagai pemohon.

Latest news

- Advertisement -spot_img