Dalam jawaban yang kuasa hukum AKP Dr. Wahda J Saleh menegaskan bahwa termohon menolak keseluruhan dalil-dalil permohonan pemohon, karena apa yang telah dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernikahan massal dilanjutkan dengan sidang BP4R yang diselenggarakan Polres Jayapura. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini dilakukan diruangan terbuka dengan pemandangan Danau Sentani dan Gunung Cycloop menjadi latar belakangnya.
Prapid diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum, atas kasus ledakan diduga bom yang terjadi di samping kediamannya di Kompleks Bak Air, Angkasa Pura, Distrik Jayapura Utara pada tanggal 23 Januari 2023 lalu.
SYL menyinggung pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesi di awal tahun 2020. Dia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu meminta dirinya untuk mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut.Â
 Ernita dirawat oleh keluarga alm Haji Mardjohan, karena orang tua Ernita telah meninggal dunia. Namun setelah tumbuh dewasa, Ernita bukannya membalas jasa kepada Haji Mardjohan, malah menjarah semua hartanya, sehingga lima orang anak kandung dari alm Haji Mardjohan dan almh Pipin Sopinah merugi.
Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH dengan hakim anggota Indraswara Nugraha, SH, MH dan Muhammad Isryab Hasyim, SH, terpaksa menunda kelanjutan sidang tersebut karena perwakilan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Kabupaten Merauke belum hadir.
  Dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan terdakwa Anna Marie Tuwok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Ini setelah kasusnya melakukan pencurian dengan pemberatan dilimpahkan penyidik reskrim, Polsek Muara Tami. Berkas, barang bukti dan tersangkanya juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (10/6) siang.
  Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura, Drs.H.Muh. Syafi, SH, MH mengungkapkan bahwa perkara banding yang telah diterima pihaknya itu didominasi oleh kasus penceraian. "Penceraian yang paling banyak, penceraian yang dilakukan suami (cerai talak), dan cerai yang dilakukan istri (cerai gugat)," kata Syafi kepada Cenderawasih Pos, Kamis (6/5).
  Dasar penolakan Prapid ini karena Hakim proses penangkapan hingga penetapan Tersangka terhadap TI sudah sesuai Prosedur. Hal lain penolakan prapid ini karena menurut Hakim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bukan sebagai Objek praperadilan. Sehingga hakim memutuskan menolak permohonan TI sebagai pemohon.