Kepala satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Sarmi, Obet Pongrate mengatakan,penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, baik yang di
Kepala Satpol PP Kabupaten Sarmi, Obet Pongrate, mengatakan penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak. Menurutnya, pemerintah telah melakukan sosial
Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Provinsi Papua, Supriyadi Sukirno meyampaikan tahun lalu pihaknya sudah melakukan penertiban dengan memberikan surat pernyataan pertama. Term
‘’Ketika izin itu diberikan, masyarakat jangan menganggap bahwa ini tanah saya, saya boleh membangun sesuka hati tapi tidak memperhatikan aspek lingkungan sekitar. Karena kita ini hidup tidak sendiri tapi juga ada o
Menurut Kasat Pol PP Kota Jayapura itu, dari hasil pantauan anggotanya di lapangan, penimbunan di lokasi itu seluas kurang lebih 30 x 40 sampai 50 meter persegi dan yang sudah ditimbun hampir 10 meter persegi lebih.
Fransiskus menjelaskan, sesuai dengan surat edaran bupati nomor 3320 untuk THM dan nomor 3321 untuk outlet minuman keras, selama bulan Ramadan dan Prapaskah THM dan Outlet jam operasional dikurangi. Dalam satu 1 hari, hanya dapat operasional selama 4 jam di malam hari mulai jam 9 malam sampai jam 01.00 dinihari.
“ Sehingga dengan pengetahuan tersebut mampu meminimalisir kerugian yang terjadi dalam musibah Kebakaran, dan peserta juga dituntut untuk selalu Responsif dalam menjalakan tugas tersebut,” ujar Kasatpol PP Sarmi.
Dia mengatakan kegiatan operasi lilin yang akan dilaksanakan Polresta Jayapura Kota tentunya Satpol PP juga akan terlibat di dalamnya, termasuk Dishub Kota Jayapura, melalui Posko gabungan penertiban kota, baik itu lalu lintas dan juga orang.