Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona melalui pesan tertulisnya, Jumat (5/9/2025) membenarkan hal tersebut. Iptu Hempy mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat pagi, di Jalan Kartini Timika.
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Ipda J.B, Saragih ketika dikonfirmasi membenarkan adanya terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu yang tertangkap kemarin malam usai melakukan transaksi jual beli narkot
Dijelaskan, penangkapan EAS berawal saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Kamis pagi terkait adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Kabupaten Mimika melalui jasa pengiri
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH, MH didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengungkapan,
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan bahwa penangkapan SB bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilaya
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkot
Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang terduga pelaku berinisial MA alias Arif akan berangkat dari Pelabuhan Pantoloan, Palu menggunakan KM Dorolonda menuju Jayapura dengan membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklan
 Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengungkapkan bahwa penyebaran ganja di Papua Pegunungan tersebar di beberapa wilayah seperti Pegunungan Bintang, Wamena, Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo. Sementa
"Untuk kasus pertama di Pikhe yang melibatkan tersangka kurir R, dan dua pemakai DP dan S, dengan barang bukti tiga paket sabu, sedangkan untuk kasus kedua ada dua tempat di jalan patimura untuk tersangka H dan S, sementara di Pikhe aparat kepolisian behasil mengamankan S, N dan R bersama 24 Paket sabu." ungkapnya
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat mengatakan, mereka ditangkap pada 6 Februari lalu di tiga tempat berbeda, yakni di Jalan Hasanuddin depan kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika, Jalan Pendidikan Jalur 3 Timika dan di Jalan Poros Sp5 depan Gor futsal Timika.