Menanggapi hal itu, Direkur Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura dr. Guy Ema Come, M.P menyampaikan terkait hal teknis penjaringan ODGJ, menjadi kewenangan Dinas Sosial, Kota Jayapura. Pihak Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura hanya berwenang untuk penanganan kesehatan.
  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Robby Kayame menyampaikan secara prinsip penyerapan tenaga kerja untuk RS Vertikal Provinsi Papua tersebut akan dilakukan oleh Kementrian Kesehatan sendiri. Namun pihaknya telah mengusulkan agar sistem penyerapan tenaga kerja harus didominasi oleh masyarakat Papua.