Proses pengiriman berkas perkara milik tersangka RI selaku pengedar narkotika jenis sabu di Mimika yang sebelumnya ditangkap di Homestay Cartenz, di Jalan Kelimutu, Mimika, Papua Tengah, Rabu 21 Januari 2026 itu dilakuka
Korban diketahui berinisial NR, berusia sekitar 40 tahun, yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar tidurnya. "Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi kejadian bahwa korban ditemukan dalam posisi tergant
Amri menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Menurut Amri, peristiwa pembunuhan terjadi Rabu (4/2) dini hari sekitar pukul 03.
Kasie Propam Polres Tolikara Iptu Yohanes Pattipelohi yang juga selaku penuntut sidang menyatakan dari 7 anggota yang disidangkan untuk pelanggan meninggalkan tempat tugas tanpa izin ada 5 orang, sedangkan untuk kasus As
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menjelaskan, kronologi pengungkapan bermula sekitar pukul 16.00 WIT, saat tim Opsnal Sat Reskrim menerima informasi dari korban bahwa
Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Amri Rajawali menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para pelajar. Ia menegaskan agar seluruh siswa menjauhi narkoba dan tidak pernah mencoba maupun mengenal narkoba dalam bentuk apa
Pengiriman berkas perkara ini kata Iptu Hempy dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Selasa 3 Februari 2026. “Pengiriman berkas perkara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di Kanto
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Seradala Km 03, Distrik Dekai, tepatnya di lingkungan SMP YPK Yakpesmi Dekai. Korban yang saat kejadian sedang bekerja membuat perlengkapan meja dan kurs
Apel Gelar Pasukan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan kesiapan personel dan sarana pendukung dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wil
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, jumlah pelaku yang melakukan kejahatan itu sebanyak empat ora