Kepala Pengelola Perbatasan Kota Jayapura Matius Pawara mengatakan, program ini sebagai tindak lanjut dari MoU Sister City yang sudah dilaksanakan antara pemerintah PNG dengan Indonesia melalui Pemerintah Kota Jayapura pada 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan Bupati Keerom, Piter Gusbager yang menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan laporan terkait kejadian pengusiran tersebut. Menurut Piter dari pengusiran ini kini para guru dan murid terpaksa dipindahkan ke kampung terdekat yaitu Kampung Bias, Distrik Towe.
Pertemuan ini diharapkan memberikan dampak bagi peningkatkan kesejahteraan nantinya. Menurutnya, pertemuan Menteri Luar Negeri dari Indonesia dan Papua Nugini di Papua menjadi sejarah baru bagi Indonesia dan Papua khususnya.
“Sebagai dua negara bertetangga yang berbagi perbatasan yang luas, kesepakatan ini penting untuk memperkuat keamanan bersama, di tengah dinamika geopolitik di kawasan. Di bidang kerja sama perbatasan, kami sepakat untuk mendorong kerja sama lebih lanjut guna memperkuat konektivitas di area-area perbatasan,” ucap Retno dalam sambutannya.
“Tim berangkat dari dermaga Satrol Lantamal X dalam rangka Patroli Sektor di Perairan Jayapura sampai dengan Perairan Perbatasan RI-PNG untuk mendeteksi terhadap Speed pelintas batas yang melintas,”ungkap Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, M.Tr.Opsla yang diwakili oleh Asops Danlantamal X Kolonel Laut (P) Yustus Nasarius Rossi didampingi Komandan Satrol Lantamal X Letkol Laut ( P) Deddy Obet,M.Tr.,Opsla dalam rilis, Kamis (9/5) kemarin.
Dia menjelaskan WN PNG yang bersangkutan bersama barang bukti amunisi yang diamankan itu kemudian dibawa ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS untuk pemeriksaan awal. "Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut," ujar Adeltus.
Ini lantaran selama ini pihak imigrasi mencurigai ada pihak yang memang dengan sengaja membuat dokumen palsu untuk kepentingan warga yang keluar masuk ke PNG. Saat itu juga keberadaan ML langsung dikonfirmasi kepada lima warga PNG yang telah lebih dulu diamankan dan ada pengakuan mendapatkan kartu dari ML.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah menyampaikan kronologi kejadian bahwa pada tanggal 8 April 2024 pemuda PNG berusia 16 tahun tersebut memasuki wilayah Indonesia melalui Kampung Sota tanpa menggunakan dokumen Keimigrasian yang sah.
Namun sejatinya kondisi serupa juga dialami warga Indonesia di Jayapura yang juga kerap diamankan kepolisian PNG akibat kebabalasan memasuki wilayah territorial PNG. Disini Akmal menjelaskan bahwa sejak Januari – April 2024 ada ada 19 orang warga PNG yang sudah dideportasi sedangkan ada 4 lagi yang sedang diproses hukum.
Dimana untuk memberikan efek jera, para pelaku terancam UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina, hewan, ikan dan tumbuhan, Pasal 33 Ayat 1 Junto Pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan ancaman denda paling banyak 10 miliar.