Reni (30), salah satu PKL, mengatakan dirinya memilih dagang di luar pasar dikarenakan kondisi pasar tidak terawat, sepi dan tidak memiliki tempat atau lapak. Hal tersebut membuat Reni enggan untuk berjualan di dalam pasar. Ia mengatakan aturan di dalam tidak jelas, dan tidak ada ketegasan dari para pengelola pasar.
 Urip mengaku sejak beberapa tahun belakangan pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada PKL, bahkan memasang papan pengumuman di depan kantor gubernur terkait larangan berjualan di lokasi tersebut.
Lanjut dia, berdasarkan informasi dari Disperindagkop Kota Jayapura, pihaknya akan memasang papan informasi dan larangan kepada para pedagang untuk tidak lagi membangun lapak jualan di tempat yang sudah diterbitkan oleh Pemkot Jayapura beberapa waktu yang lalu.
 Aturan ini, kata dia, berlaku untuk memberikan efek jera bagi pedagang nakal. Karena pemerintah kata dia telah berupaya memberikan tempat yang layak bagi mereka, tapi jutru itu tidak diindahkan dengan baik.
 Merespon hal itu, Can (44), salah satu pedagang yang lapaknya dibongkar, merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Pemkot itu. Can mengatakan seharusnya pemerintah terlebih dahulu persiapkan tempat sebelum melakukan penertiban. Namun Can tetap mendukung tindak pemerintah tersebut.
 Sebelumnya Pemkot telah berulang kali memberikan surat edaran terkait penertiban PKL di Pasar tersebut, tetapi nyatanya para pedagang masih tetap saja berjualan. Penertiban dilakukan bertujuan agar lebih tertib, pasar tidak semrawut.
  "Hari ini Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas perindakop melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan ilegal yang didirikan oleh para pedagang tanpa izin kepada pemerintah kota Jayapura,"kata Robert L.N. Awi.
  Pemkot telah memastikan bahwa, akan turun dengan kekuatan penuh, diback up dari TNI-Polri, Satpol PP dan sejumlah instansi teknis terkait, Pemerintah menegaskan dalam penertiban tersebut tidak ada lagi kompromi.
  Pemkot memastikan akan turun dengan kekuatan penuh diback upa dari TNI Polri satpol PP dan sejumlah instansi teknis terkait, pada saat penertiban itu dilakukan. Pemerintah juga menegaskan tidak ada lagi kompromi pada saat penertiban itu berlangsung.
 Menurutnya, persoalan dasar terkait penataan Kota Jayapura bukan hanya tugas pemerintah, ataupun DPRD, tapi komitment dari semua pihak terutama PKL yang dianggap minim, mempedulikan penataan Kota Jayapura.