Ia mengaku banyak pemberitaan yang muncul di media mainstream yang mengabarkan adanya dugaan kuat pelanggaran netralitas penyelenggara negara. Demikian pula adanya PSU lagi di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan i
Aksi tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan kurang tegasnya Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Papua dalam mengawasi jalannya PSU.
Tersisah satu Kabupaten yaitu Biak Numfor yang saat ini sementara melakukan rekapitulasi di tingkat KPU Papua. Kondisi ini memungkinkan persaingan antar Paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK), dan
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pleno tersebut. Ia mengakui bahwa kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bertarung adalah putra terbaik Papua.
Dengan lima daerah yang baru menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi, maka untuk pleno ditingkat provinsi besar kemungkinan akan molor atau tak sesuai dengan jadwal. “Sabtu (16/8), KPU Papua belum bisa menetapkan pas
Bahkan, data-data perolehan suara kerap disebarkan melalui media sosial. Padahal, saat ini KPU Provinsi Papua sedang melaksanakan rapat pleno di tingkat provinsi, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan
Tim Hukum menyatakan memiliki 17 catatan dugaan bukti pelanggaran yang dilakukan oknum aparat keamanan selama penyelenggaraan PSU. Ada dugaan aparat ikut terlibat secara terstruktur dan sistematis dalam PSU. Bukti ini ju
Ia mengingatkan bahwa perbedaan pandangan dan pilihan adalah hal yang wajar dalam sebuah pesta demokrasi. Ia berharap perbedaan ini tidak lantas menjadi pemicu perpecahan di masyarakat.
Adapun TPS yang akan melaksanakan PSU adalah: TPS 001 Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, TPS 002 Kampung Waiya, Distrik Depapre, TPS 002 Kampung Yobe, Distrik Sentani dan TPS 002 Kampung Doyo Lama, Distrik Waibhu, yang d
Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak menyampaikan, PSU ulang tersebut berdasarkan rekomendasi Pandis kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang diklarifikasi oleh panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara