Saksi yang dihadirkan Senin kemarin bernama Hendrik. Dalam keterangannya, Hendrik mengaku mengenal dengan Almarhum Alamsyah Wongso sebagai teman dekat. Keduanya saling mengenal karena sama sama hobi menyelam. Sehingga tat kala kehidupan pribadi dari keduanya saling terbuka, karena hampir setiap hari ketemu.
 Pantauan Cendrawasih Pos, mulai dari saksi pertama sampai yang terakhir, hampir seluruhnya menerangkan bukti yang sama. Dimana menurut keterangan para saksi, harta warisan sebagai objek perkara tersebut hasil keringat Penggugat Chaterine Rose Lie dengan almarhum Alamsyah Wongso, bukan Tergugat (Anisa) atau Istri kedua almarhum.
  Dalam keterangannya saksi bernama M Yusraeni menyampaikan dirinya mengenal almarhum Alamsyah Wongso dengan Istri pertamanya dalam hal ini Pengguat Chaterine Rose Lie sejak tahun 1984. Dimana ketika itu saksi bekerja di salah satu toko milik Alamsyah Wongso yakni di Toko Emas Benteng yang terletak di jalan Setiapura No. 2 Kota Jayapura.
Kemudian perkara permohonan 746 perkara. Sementara perkara gugatan sederhana ada 13 perkara, pidana biasa 364 perkara. Tidak hanya itu perkara perlindungan anak sebanyak 8 perkara, pidana cepat 8 perkara, perkara anak 32, tindak pidana korupsi 37 perkara, dan PHI 16 perkara.
Karena perbuatan inilah ia harus berurusan dengan hukum dan kini kasusnya telah masuk ke Kejaksaan Negeri Jayapura usai dilimpahkan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, Jumat (29/9) siang.
Dua tersangka pembunuhan di Boven Digoel yang merupakan paman dan keponakan berinisial LA alias Lucky dan NG alias Obet terhadap korban Damianus Dias Ambokasio Yaluwo di Jalan Trans Papua Kilometer 02 pada 31 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 WIT dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (27/9
‘’Gugatan ini terkait dengan perkara yang viral dalam beberapa hari ini di Merauke, bahkan kami saling melapor antara Mr YGC dengan klien saya Ibu Monika selaku Direktur CV Ice Nusantara.
 Admin CV ENAA Luisa Mampokem menyampaikan, pihaknya melakukan pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi RS spesifikasi pembongkaran Gedung Paviliun dan Pematangan lahan pada RSUD Jayapura dengan nilai kontrak sebesar Rp 999 juta.
Dua pelaku jambret terhadap korban Ivan Dagonala di sekitar Pintu Air, Kelurahan Maro, Merauke Papua Selatan pada 30 Juni 2023 lalu, segera diserahkan penyidik Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim Gakkum yang dibackup Dinas Kehutanan kini bisa fokus untuk menuntaskan perkara pokok dengan tersangka Syamsunar. Hanya saja hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.