Saturday, April 5, 2025
28.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

pengadilan

Banyak Hal yang Janggal Dalam Proses Penyitaan Barang Milik PT Crown Abadi

Adapun agenda yaitu mengajukan bukti surat baik Pemohon maupun Termohon. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta dari pihak Pemohon. Pemohon menghadirkan dua orang saksi pertama dari Jasa Angkutan NKL dan Korwas Polda Papua.

Tidak Cukup Bukti, Dasar Penghentian Kasus Ledakan di Sekitar Kediaman Viktor

Dalam jawaban yang kuasa hukum AKP Dr. Wahda J Saleh menegaskan bahwa termohon menolak keseluruhan dalil-dalil permohonan pemohon, karena apa yang telah dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyitaan Dinilai Tidak Sah, PT Crown Pasific Abadi Ajukan Prapid 

  Tanpa menunjukan identitasnya atau kartu tanda pengenal diri sebagai penyidik (PPNS) dan surat tugas, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan, serta Surat perintah penyitaan penyitaan, namun tiba tiba pejabat PPNS ini langsung melakukan penyitaan dan penyegelan  kayu milik pemohon, dengan memasang tanda batas (police line) sebagai isyarat bahwa kayu milik Pemohon tidak diperkenankan dipindahkan atau diangkut karena telah disita dan dibawah penguasaan Termohon.

Kasusnya Dihentikan Sepihak, Viktor Mambor Ajukan Prapid

Prapid diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum, atas kasus ledakan diduga bom yang terjadi di samping kediamannya di Kompleks Bak Air, Angkasa Pura, Distrik Jayapura Utara pada tanggal 23 Januari 2023 lalu.

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Kecewa Jasanya Terhadap Negara Tak Diakui

SYL menyinggung pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesi di awal tahun 2020. Dia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu meminta dirinya untuk mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut. 

Harta Warisan Dikuasai Anak Angkat, Anak Kandung Ajukan Somasi

  Ernita dirawat oleh keluarga alm Haji Mardjohan, karena orang tua Ernita telah meninggal dunia. Namun setelah tumbuh dewasa, Ernita bukannya membalas jasa kepada Haji Mardjohan, malah menjarah semua hartanya, sehingga lima orang anak kandung dari alm Haji Mardjohan dan almh Pipin Sopinah merugi.

Dianggap Mencaplok Tanah, PT  BIA dan Sejumlah Pihak Didugat Perdata 

Ketua  Pengadilan  Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH dengan hakim  anggota Indraswara Nugraha, SH, MH dan Muhammad Isryab Hasyim, SH, terpaksa  menunda kelanjutan sidang  tersebut karena perwakilan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan  Kabupaten Merauke belum hadir.

Dinyatakan Terbukti, Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Divonis  4 Tahun

   Dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan terdakwa Anna Marie Tuwok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan subsidair dan menjatuhkan  pidana  penjara selama 4 tahun dan denda  Rp100 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Faktor Ekonomi Hingga Perselingkuhan, Banyak Suami Istri Harus Bercerai 

   Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura, Drs.H.Muh. Syafi, SH, MH mengungkapkan bahwa perkara banding  yang telah diterima pihaknya itu didominasi oleh kasus penceraian. "Penceraian yang paling banyak, penceraian yang dilakukan suami (cerai talak), dan cerai yang dilakukan istri (cerai gugat)," kata Syafi kepada Cenderawasih Pos, Kamis (6/5).

Terbukti, Komisioner dan Kasubag Data KPU Asmat Divonis 10 Bulan Penjara

Akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepala Komisioner KPU Asmat Maikel Chris Takanyuai sebagai terdakwa I dan Kasubag Data  KPU Asmat Juwita Clara Iriani sebagai terdakwa II dengan hukuman penjara masing-masing 10 bulan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Latest news

- Advertisement -spot_img