Ditandai dengan pengambilan sumpah janji oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Derman P Nababan, sembilan anggota DPRK perwakilan adat ini resmi keanggotaannya di kantor di DPR Kota Jayapura. Namun salah satu dari
Tiga saksi mahkota itu masing-masing, Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON). Ketiganya duduk di kursi saksi, s
Dalam keterangannya, Yulius meminta JPU Kejaksaan Tinggi Papua harus menghadirkan Ketua PB PON XX Papua itu keruangan sidang. Hal itu disampaikan Yulius berdasarkan fakta dalam perkembangan persidangan melalui keterangan
Para Saksi memberikan keterangan secara berani mulai pukul 15.22 WIT hingga berakhir pukul 23.00 WIT. Sementara dikursi terdakwa terdapat, Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidan
Kajari Merauke Sultan D. Sihotang, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, saat dihubungi media ini terkait dengan tuntutan tersebut mengatakan bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum kedua terdakwa tersebut d
Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Derman Parlungguan Nababan SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Lidia Awinero SH MH. Saksi I, Greis Martisia Palullungan dalam keterangannya m
Dari data KY, sebagian besar hakim yang dilaporkan berasal dari Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Meski, tidak disebutkan lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan namun ini menjadi preseden terkait kredib
"Jadi terkait dengan laporan pengaduan yang disampaikan keluarga korban melalui penasehat hukumnya, setelah kami verifikasi kemudian kami analisis dan telaah, memang kami kemudian melihat adanya dugaan pelanggaran k
"Cerai gugat sebanyak 116 kasus, kemudian yang permohonan itu 24. Yang permohonan itu terbagi lagi ada yang permohonan pengesahan nikah, ada yang perwalian, tidak ada lawan dan tidak ada sengketa disitu," kata Humas se
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar dia tetap ditahan,” jelas Khusnul.