Monday, May 20, 2024
24.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

pengadilan

Usai Divonis Bebas, John Rettob Kembali ke Timika

John Rettob dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh hakim pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengoperasian pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika. Sementara Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman penjara 18 tahun tapi dibebaskan oleh hakim.

Lukas Enembe Banding

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Kaget Dilarang Datang ke Hotel Bapaknya, Semua Aset Ternyata Sudah Dialihkan

Perkara gugatan harta warisan Hotel Tirta Mandala Jayapura antara penggugat dalam hal ini istri dan anak pertama dari almarhum Alamsyah Wongso melawan tergugat (anak dan istri kedua almarhum) telah bergulir di Pegadilan Negeri Jayapura. Bahkan perkara gugatan ini sudah  masuk pada babak pembuktian.

MK Harus Buat Aturan Waktu Persidangan

"Kami ini selalu saja ditipu sama hakim, kami disuruh datang pagi, tau-taunya sidang dilakukan sore hari, bahkan ditunda, pelayanan di PN ini sangat tidak konsisten," ungkap salah satu pencari keadilan di PN Jayapura yang namanya enggan dikorankan, Selasa (17/10).

Johanes Rettob dan Silvia Herawaty Tak Terbukti Korupsi 

  Keputusan itu diambil Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata, berdasarkan bukti yang ada selama proses persidangan. Baik keterangan saksi maupun alat bukti yang ada yang dituangkan dalam persidangan selama ini.

Johanes Rettob dan Silvia Herawati Butuh Kepastian

-Sidang pembacan putusan, perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa Johanes Rettob dan Silvia Herawati, rencananya akan digelar Selasa (17/10) hari ini, di Pengadilan Negeri Jayapura.

Gratis Bagi Warga Tidak Mampu, Paling Banyak Kasus Narkotika yang Didampingi

Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, mengatakan PN Jayapura telah membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu.Posbakum tersebut berfungsi untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar perkara, khususnya perkara perdata, dan perkara pidana.

Pemanggilan Sita dan Eksekusi Akan Dilakukan Oleh PT Pos

   Di dalam PERMA tersebut pemanggilan sita atau eksekusi secara tercatat, bukan lagi dilakukan oleh juru sita, tapi akan dilakukan melalui pihak PT Pos, dimana pihak PT Pos akan mengirimkan surat sita tersebut kepada para pihak yang berperkara.

Butuh Komitmen Bersama Untuk Meningkatkan Kinerja

Hal ini tidak terlepas daripada upaya untuk meningkatkan kinerja masing masing stakholder, dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat. Khususnya PN Jayapura, pihaknya membahas terkait perosalan yang terjadi selama ini, dimana menurutnya kendala utama yang dihadapi dan selalu dikeluhkan masyarakat terkait pelayanan atau proses persidangan yang dinilai tidak tepat waktu.

Gelar Aksi Pengumpulan Rp 1.000 untuk Gugatan Clas action

Edwardus Sakthi Edy, SH, koordinator lapangan mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan ini sebagai pemberitahuan kepada masyarakat jika pihaknya telah resmi gugat Telkom dan kawan-kawannya tekait buruknya jaringan telekomunikasi yang ada di Kabupaten Merauke.

Latest news

- Advertisement -spot_img