Adapun proses rehabilitasi pelaku pengguna barang terlarang tersebut biasanya di Makasar. Hal itu terjadi karena di Papua belum memiliki tempat khusus untuk rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, membenarkan pelimpahan berkas dan barang bukti dari perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Saifullah Anwar, SH, MH yang juga sebagai hakim di PN Wamena itu mengungkapkan aksi tersebut dilakukan serentak para hakim, tapi ada juga rekan-rekan yang langsung turun ke Jakarta untuk mengikuti aksi tersebut.
‘’Jadi itu baru rekomendari dari Bawas (Badan Pengawas) ke Ketua MA. Itu bukan keputusan. Nanti dari rekomendasi itu, Ketua MA akan meneruskan lagi ke Dirjen. Dirjen nantio setelah melihat dan mempelajari segara sesuatu terkait dengan rekomendasi itu dilengkapi dengan segala macam bentuk terkait dengan rekomendasi itu baru mengeluarkan keputusan. Namun untuk surat keputusan itu sampai sekarang belum ada,’’ lanjutnya.
Dalam spanduk tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Merauke dijatuhkan hukuman disiplin berupa sanksi berat berupa hakim non Palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Jayapura dengan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non Palu.
Terkait dengan itu, Humas Pengadilan Negeri Merauke Indraswara Nugraha, SH, MH , ditemui media ini di kantornya mengaku telah mendapatkan informasi rencana adanya aksi dari solidaritas Ikatan Hakim Indonesia itu.
Adapun dasar pertimbangan Majelis Hakim, salah satunya karena perkara yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa, bukan bagian pelanggaran tindak pidana melainkan Perdata. Sebab hubungan hukum antara Saksi Korban dengan terdakwa berkaitan dengan perjanjian jual beli rumah.
Hakim Pengadilan Agama Mimika sekaligus Humas, Ahmad Zubaidi menyebutkan, dari 130 kasus yang ditangani PA Mimika itu, 38 diantaranya cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki sebagai suami, sedangkan 92 kasus lainnya diajukan oleh pihak perempuan sebagai istri.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Lidya Winero, didampingi dua Hakim Anggota Lainnya, Roberto Noibaho, dan Andi Asmuruf menetapkan terdakwa atas nama Nias Wanimbo, Ditius Wenda, dan Aris Wenda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Micelle Kurisi.
Seperti sekarang ini, semua administrasi perkara pidana maupun perdata sudah dilakukan secara daring..Perkembangan teknologi melalu aplikasi E-Terpadu ini mendorong peningkatan pelayanan di setiap satuan kerja untuk melayani masyarakat. "Sistem online ini cukup mengefisiensi waktu kerja Kami dalam melayani masyarakat," tuturnya.