Putusan ini dimenangkan oleh Rudy Maswi lewat kuasa hukumnya, Kodrat Efendi SH,MH. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Kodrat digugat oleh penggugat Briyan Fingkreuw dan Ruth Awi. Untuk tingkat PN dimenangkan oleh penggugat namun pada tingkat PT dan MA dimenangkan oleh tergugat.
Namun perlu juga diketahui bahwa setiap keputusan yang diambil baik perkara perdata maupun pidana tentunya tidal bisa memuaskan seluruh pihak. Bagi pihak yang menang sudah tentu terima akan putusan hakim sementara pihak yang kalah pasti akan ada dalil terkait kecurangan.
Ia menjelaskan perkara yang nantinya akan ditangani PN Jayapura ataupun pengadilan negeri lainnya di Indonesia hanya perkara pidana, baik kecurangan yang dilakukan calon kepala daerah, maupun penyelengara Pemilu. Termasuk juga pelanggaran pidana yang dilakukan oleh masyarakat selama proses Pemilukada 2024 berlangsung.
Hal itu diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura Evert Merauje, setelah pihaknya memastikan tidak adanya gugatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil seleksi yang sudah dijalankan oleh Panitia Seleksi Kota Jayapura. Gugatan itu jika dilakukan harus dilaporkan ke PTUN Manado
Meskipun wilayah kerjanya mencakup hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, namun dengan SDM yang dimiliki, maka dipastikan semua perkara yang nantinya akan terdaftar dipastikan berjalan sesuai prosedur. Bahkan tidak akan menggangu proses persidangan untuk perkara yang lain.
Adapun perkara yang disidangkan salah satunya perkara perdata seperti permohonan pengangkatan anak, perubahan nama, permohonan perwalian, dispensasi nikah, penetapan ahli waris, asal usul anak permohonan memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil.
Jadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran bahwa dalam menjalankan pekerjaan ada konsekunesi dan hubungan kausalitas dalam menjalankan tugas. Oleh sebab itu tetap fokus dan konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme yang diatur. Tidak kemudian memberi peluang dan kesempatan pada oknum yang ingin mencederai citra peradilan.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU ini bernama Yakonias Patrik Arin. Yakonias sendiri mantan Ketua Tim Verifikasi dana Bansos tahun anggaran 2018. Sekaligus ketika itu dia menjabat sebagai Kasubag BKAD Kabupaten Keerom. Yakonias Patrik Arin menjelaskan proses pencairan dana Bansos, Kabupaten Kerom untuk Tahun Anggaran 2018 sepenuhnya tanggungjawab bupati.
Penyerahan ini menjadi penanda bahwa penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 telah rampung. DY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.434 juta.
Dari angka tersebut, 147 perkara merupakan perkara perceraian dimana 43 perkara adalah cerai talak yang diajukan pihak suami sedangkan 104 perkara adalah perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.