Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano mengatakan, terkait penerapan retribusi persampahan rumah tangga, pihaknya sudah membagi tugas. Dinas Lingkungan Hidup akan bertugas untuk menyiapkan sarana dan prasarana termasuk pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga dari masyarakat.
  Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pekey mengungkapkan, fasilitas ini perlu dibangun supaya limbah-limbah yang dihasilkan dari aktivitas masyarakat di wilayah Kota Jayapura terutama di bagian atas, keberadaan  itu bisa dikendalikan agar tidak merusak ekosistem yang ada di Teluk Youtefa.
  Dia mengatakan berdasarkan perhitungan tingkat inflasi tahunan perbulan Mei Kota Jayapura berada di angka 1,78%. Persentase itu menjadikan  Kota Jayapura menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang mampu menurunkan tingkat inflasi daerah hingga mencapai 1,78%.
 Hal ini disampaikan Frans Pekey menanggapi adanya informasi yang beredar di media sosial terkait dengan adanya aktivitas oknum masyarakat yang melakukan aktivitas pesta miras di Puskesmas Abe Pantai Kota Jayapura.
  Karena itu dia meminta sekolah-sekolah supaya perlu melihat secara baik terkait dengan beban biaya yang dibutuhkan atau yang harus ditanggung oleh orang tua siswa. Jangan sampai sekolah-sekolah dianggap melakukan pungutan liar.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Yalimo, yang telah memilih Kota Jayapura sebagai daerah untuk studi banding, dalam rangka finalisasi regulasi untuk peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Yalimo," kata Frans Pekey.
 Frans mengakui, kemajuan pembangunan di Kota Jayapura saat ini tidak terlepas dari kontribusi dan peran sektor swasta. Karena itu dia menekankan kepada seluruh aparatur sipil negara di Pemkot Jayapura, untuk penting tetap melakukan kolaborasi, komunikasi, kerjasama dengan semua pihak termasuk sektor swasta untuk memajukan kota Jayapura ke depan.
  Dia mengatakan sesuai aturan, penerimaan peserta didik baru tahun ini juga berdasarkan zonasi dan Pemkot Jayapura dalam penerimaannya menggunakan sistem online. Sehingga Upaya ini juga untuk membatasi atau mengurangi interaksi langsung antara siswa ataupun orang tua siswa dengan pihak sekolah.
 Adapun pelanggaran yang ditemukan para petugas diantaranya uji KIR atau uji berkala mati, pengendara tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, dan lain sebagainya. Dia mengatakan pihaknya telah menahan beberapa kendaraan diantaranya 10 unit angkutan umum dan 5 unit mobil angkutan barang.
  "Harus ada pencegahan, penanganan, Karena itu adalah salah satu tugas dari pemerintahan salah satu pelayanan Dasar atau urusan wajib. Oleh karena itu teman-teman yang selama ini berkolaborasi, dengan mitra-mitra kita yang di luar ataupun dinas-dinas terkait sudah bagus dan terus kita pertahankan dan terus kita tingkatkan," ujarnya.