“Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawapres, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Idham di Media Center KPU RI, Jakarta, Senin (16/12/2017). 10) malam seperti dikutip dari Antara.
"Selama saya tugas di Jakarta, kita selalu menganjurkan menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, bukan sekadar alat sport tapi transport," katanya kepada wartawan di RS Fatmawati, Selasa (17/10).
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” katanya. Pernyataan itu disampaikan Jokowi sekaligus merespon wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.
Menurut Wapres, segala sesuatu yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu telah disiapkan, termasuk berbagai hal teknis mulai dari anggaran hingga masalah keamanan. “Sudah disiapkan, artinya segala sesuatunya termasuk masalah teknis, masalah keamanan, penyelenggaraan, pembiayaan,” terangnya.
Dikatakan, sampai saat ini, baru dua daerah yang sudah menandatangani NPHD itu, yakni Pemkot Jayapura dan Pemkab Kerom. Sementara Provinsi Papua juga belum melaksanakan bersamaan dengan tujuh kabupaten lain di Papua.
Anwar menegaskan, MK berwewenang berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut. Namun, MK berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
"Pertama, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; kedua, menyatakan permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Rapat koordinasi digelar di Timika, Jumat (13/10/2023) dihadiri Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Plh Sekjen Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Risnandar Mahiwa, serta Forkopimda dan pengurus partai politik dari 8 kabupaten se-Provinsi Papua Tengah.
Pihaknya berharap demikian karena anak-anak asli setempat memiliki daya saing dan nilai tawar yang rendah bila di banding dengan warga bukan asli setempat sehingga tidak mungkin bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten / kota pada salah satu daerah di luar Papua.
"Yang punya suara rakyat. Yang mencoblos itu rakyat. Yang menentukan kemenangan juga rakyat," jelasnya dengan penuh semangat. Untuk itu, dia meminta agar semua pihak harus berbaik-baik dengan rakyat