Salah satu penjual sembako di Pasar Sentral Hamadi, Ariani mengatakan bahwa penjualan sembako tidak seperti dulu lagi. Pengunjung yang berbelanja menyesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Salah satu pemilik usaha jasa jahit di Pasar Rakyat Entrop Aswar mengaku, kondisi Pasar Rakyat Entrop setelah diresmikan sampai sekarang memang masih sepi, tidak ada aktivitas jual beli yang maksimal, karena tidak ban
Hasrudin salah satu penjual barang pecah belah yang masih bertahan berjualan di Pasar Inpres Dok 9 mengaku dulunya Pasar Inpres Dok 9 terlihat ramai dan banyak pengunjung, namun setelah tahun 2016 sampai sekarang, p
"Kita tau bersama bahwa kondisi pasar ini sangat tidak baik-baik saja, sampah yang berserakan, penataan lapak dan parkir yang sangat tidak beraturan untuk itu kita turun untuk tata lagi," jelasnya di sela penertiban berl
"Biasanya laris hingga 20 porsi semalam. Kali ini sulit. Apalagi di tengah ekonomi yang sulit makin sulit lagi," keluh Putri, salah seorang pedagang UMKM, menggambarkan betapa drastisnya penurunan pendapatan mereka.
Soal lapak yang dijadikan kos-kossan, kata Abisai Rollo pasti akan dibongkar, karena pasar untuk tempat berjualan bukan tempat tinggal. "Pasti kita bongkar, karena itu tidak boleh jadi tempat tinggal," tegasnya.
Lapak di bagian belakang pasar Otonom yang dijadikan tempat tinggal sebenarnya juga sudah menjadi perhatian serius saat Sidak Wali Kota Abisai Rollo beberapa waktu lalu. Bahkan, dalam sidaknya sebelum bulan puasa beberap
Saat menemui puluhan anak-anak tersebut yang orang tuanya tinggal di belakang Stadion Mini Maro tersebut, Wakil Bupati Fauzun Nihayah meminta anak-anak tersebut berhenti untuk menghirup lem aibon, karena akan merusak
Pedagang menyebut, harga cabe rawit kini naik menjadi Rp120.000 dari harga sebelumnya Rp100.000 per 1 kilogram. “Naik lagi sekarang Rp120.000, sudah dua hari ini naik harga cabe,” kata Ece, pedagang pasar saat ditemui di
Dimana salah satu dari 14 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Khusus (Raperdasus) yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 adalah Raperdasi