Kesempatan berkampanye bagi para calon juga sudah diberikan waktu hampir dua bulan lebih, dan menyisakan waktu satu minggu lagi untuk kampanye. Hanya saja, masih ada sebagian masyarakat di Jayapura, yang belum mengenal calon anggota legislatif mereka, termasuk belum tahu apa visi misi dari para calon presiden dan wakil presiden serta para caleg yang mencalonkan diri ini.
Walaupun belum seluruhnya, namun pantauan Cenderawasih Pos, Senin (14/1) kemarin sejumlah lapak bekas kebakaran telah dibersihkan oleh masing masing pemiliknya. Tampak terlihat bongkahan kayu maupun seng tersusun rapi. Bahkan tanah di bangunan bekas kebakaran telah dibersihkan.
Menurut Muhsin, sejak pertama kali membuka usaha di Pasar Youtefa dirinya sudah bergonta-ganti jenis usaha. Dan yang terakhir ini dia membuka usaha baju cakar bongkar (Cabo)
Dia menuturkan, buruknya akses jalan masuk ke dalam pasar membuat aktivitas masyarakat sedikit terganggu, baik pedagang maupun pembeli. Terutama pada saat mobilisasi barang- barang yang akan dijual belikan di dalam pasar.
Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut dan mengatakan bahwa korban Rahmatul IFA (28) saat ini masih dirawat di RSUD Wamena dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung sebelah kiri.
Selain harga barang yang masih stabil, pihaknya juga menemukan stok barang di Pasar Youtefa masih stabil. "Sayur mayur maupun bumbu dapur kami temukan berlimpah, pedagang juga mengaku kalau stok barang sampai saat ini masih stabil," tuturnya.
Pasca penertiban pedagang dan bangunan di lingkungan Pasar Otonom Kotararaja beberapa waktu lalu, bukan membuat pedagang pasar ini menjadi tertib berjualan di lingkungan pasar. Justru yang terjadi, banyak pedagang yang berjualan di luar, di pinggiran jalan menuju pasar Otonom ini.
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mulai gerah dengan ulah tingkah laku para pedagang kaki lima yang tidak mengindahkan aturan yang diterapkan oleh pemerintah kota Jayapura, terkait dengan penggunaan lokasi jualan yang semestinya harus di dalam pasar otonom.
Meski, selama ini rutin melakukan penindakan terhadap pedagang yang berjualan di luar area pasar, namun tidak memberikan efek jera bagi mereka. Parahnya lagi, makin kesini justru semakin marak.
Fenomena di tengah masyarakat, bila satu pelanggar dibiarkan, biasanya selalu diikuti dengan yang lain. Lama kelamaan bertambah banyak dan tantangan untuk menertibkan menjadi lebih besar. Seperti halnya para pedagang kaki lima yang banyak berjualan di trotoar, yang seharusnya digunakan bagi pejalan kaki.