“Perempuan adalah sumber untuk produksi manusia, jika mereka mendapat pasangan usia muda. Banyak efek yang akan terjadi kepada ibu dan anak itu sendiri,” kata Ny. Yulce W. Enembe, SH saat Hari Kartini, Kamis (21/4) kemarin.
Untuk bidang lingkungan hidup yang terpilih itu berasal dari empat kabupaten. Pertama dari Kota Jayapura Diwakili oleh Magdalena Toto, Kabupaten Supiori Wilmina Mansoben, dari Kabupaten Mimika Berlinda Mawene, dan dari Kabupaten Nabire, Meri C Yoweni.
Melalui rilis MRP yang d terima Cendrawasih Pos, Kamis, (21/4), Ketua MRP Timotius Murib mengatakan pertemuan-pertemuan itu dimaksudkan untuk menyuarakan dan menyalurkan aspirasi masyarakat orang asli Papua sesuai tugas dan kewenangan MRP.
"Itu adalah berkat dari Tuhan bahwa pemerintah memberikan pemekaran Papua. Ini semata-mata untuk kemajuan masyarakat Papua. Supaya semua berjalan dengan baik, dan Masyarakat sejahtera,"katanya, Rabu (20/4).
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua Jery Yudianto mengatakan, ASN sudah diizinkan untuk mudik lebaran tahun ini.
Dalam peringatan Hari Kartini, Ibu Negara menyemangati semua perempuan termasuk perempuan perempuan yang ada di Papua. Ibu Negara juga berbincang bincang dengan salah satu perempuan yang menerima penghargaan tentang kendala yang dihadapi selama di lapangan.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Nabire, Salmon Pigai khawatir dengan tidak adanya kejelasan dana dari APBN tersebut, bisa menyebabkan pembangunan bandara ini terbengkalai.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Aggota DPRD Lanny Jaya karena selama ini dapat bekerjasama dengan baik dan dukungan juga dari seluruh ASN, Kepala Distrik dan Kepala Kampung seluruh Lanny Jaya.
Melalui Jubir, Gubernur Lukas Enembe menyatakan bahwa telah berlangsung operasi hoaks yang masif dan sistematis yang menyasar dirinya serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto di Jayapura mengatakan, ada sepuluh kesepakatan bersama yakni pertama peraturan Gubernur nomor 32 Tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi sebagai arah bagi PPID.