DPRD Kabupaten Biak Numfor menyoroti adaya loss penerimaan yang cukup besar di semester berjalan tahun 2024 dalam kategroi pajak dan retribusi daerah. Hal itu dikarenakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah guna peningkatan PAD yang telah disahkan pada 2022 lalu tidak diterapkan sama sekali di lapangan.Â
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Yimin Weya, mengatakan pihaknya akan melakukan peningkatan kualitas dan kapasitas tempat wisata di provinsi induk (Papua), dikarenakan menurut Yimin, Provinsi Papua punya potensi yang sangatlah cukup dalam mengelola tempat pariwisatanya.
 Pada kegiatan reses tersebut Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun mengapresiasi management Hotel Aston Jayapura atas partisipasinya dan keaktifannya membayar pajak air bawah tanah.
  Karena itu, pihaknya juga telah menyampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, agar aset milik Dinas Perikanan di Kota Jayapura yang ada di Pasar Youtefa itu diputihkan.
  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua, Imam Djuniawal, mengatakan beberapa sumber PAD yang didapatkan di Pasar Hamadi terutama dalam perjanjian kerjasama yang dilakukan koperasi, pengelolaan SPBN di pelabuhan, pengelolaan pabrik es, pengelolaan ABR dan lainnya.
Karena itu, Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura memastikan akan melakukan pendekatan khusus dengan para pemilik ulayat agar pengelolaan tempat-tempat tersebut bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah kepada pemerintah Kota Jayapura untuk mendukung pembangunan di kota Jayapura yang bisa dirasakan merata oleh seluruh masyarakat di kota Jayapura.
 Seperti realisasi PAD, Panja LKPJ meminta agar Pemkot Jayapura mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui langkah langkah intensifikasi dan ekstensifikasi. Melakukan kembali pendataan ulang wajib pajak, melakukan monitoring rutin dan evaluasi, meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategi peningkatan.
  PJ.Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, salah satu yang dilakukan pihaknya adalah melakukan penertiban terhadap fasilitas-fasilitas umum yang tidak berizin ataupun yang masa izinnya sudah selesai atau habis. Diantaranya papan reklame yang tersebar di beberapa titik di Kota Jayapura.
 Kebijakan ini telh menyebabkan sejumlah potensi pajak dan Retribusi Daerah mulai dihapus atau dihilangkan. Akibat pemberlakuan aturan tersebut, misalnya di Dinas Perhubungan Kota Jayapura saat ini sudah tidak bisa lagi mengambil retribusi dari pengelolaan terminal.
  Pihanya sudah mengupayakan untuk melakukan pemungutan. Terutama atas pemanfaatan bangunan pendukung seperti gasebo yang ada di pinggir pantai tempat wisata itu. Namun pihaknya masih menemukan banyak kendala.