Pj Sekretaris Daerah Papua Pegunungan, Drs. Wosuok Demianus Siep, menyatakan penyusunan RAP Otsus sangat penting, terutama bagi Provinsi Papua Pegunungan sebagai Daerah Otonom baru (DOB). Pengalaman tahun 2023, pengelolaan dana Otsus masih terkendala dengan dokumen pendukung yang tidak lengkap atau tidak sesuai mekanisme yang benar.
Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua yang mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).
Pasalnya sesuai tahapan yang telah diatur dalam PP. NO. 106 Tahun 2021, tahapan pengangkatan DPRK di Kota Jayapura dilakukan 3 bulan setelah penetapan calon anggota terpilih.
Parson mengatakan, dana Otsus dicairkan dalam tiga tahap. Setelah dicairkan tahap satu sebesar 30 persen, nanti di tahap dua 45 persen dan tahap tiga 25 persen. Diharapkan semua dana Otsus yang sudah dicairkan dapat dibuat dengan baik sistem pelaporan surat pertanggung jawabannya, karena bisa membantu Pemkab Jayapura dalam pemberian dana Otsus ke depan.
Dijelaskan, pekerjaan fisik sebelum dikerjakan, maka harus dilakukan pelelangan terlebih dahulu dan saat ini semua harus dilakukan melalui aplikasi SIPD, yang mana tujuannya demi tata kelola pemerintahan yang baik dan dalam penginputan diaplikasi SIPD ini dilakukan satu pintu harus selesai semua, namun belum maksimal diterapkan, sehingga Pemkab melakukan secara manual.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Selatan Thobias Tapumbi mengungkapkan untuk tahun 2023 lalu, pihaknya memberikan bantuan starlink satu sekolah di setiap kabupaten cakupan wilayah Papua Selatan.
Dalam rilis yang diterima koran ini, Tujuan MRP Se-Wilayah Papua menemui ketua MPR RI yakni meminta dukungan agar ada perubahan dan penambahan pada pasal 20 UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021.
Bambang Soesatyo mengatakan bahwa perubahan tersebut untuk menguatkan posisi orang asli Papua (OAP) dalam pemerintahan. Hal ini mengingat dana otonomi khusus Papua yang mencapai Rp 9,62 triliun kini langsung dialokasikan ke berbagai kabupaten/kota.
Dikatakan, usulan untuk adanya kebijakan afirmasi khusus untuk DPR RI dan DPD RI, karena ketika pemilihan umum seperti yang baru dilalui 14 Februari 2024, saudara-saudara OAP tidak bisa berkompetisi.
Wapres sebagaimana keterangan dari Biro Pers Sekretariat Wapres mengingatkan bahwa kehadiran BP3OKP sebagai komitmen pemerintah dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat Papua.