“Pencairan dana Otsus formatnya berubah, sehingga kita harus melakukan penyesuaian, kita membutuhkan laporan realisasi capaian output dari masing -masing OPD penerima dana Otsus dan itu didorong oleh Bappeda, kalau sudah clear maka akan didorong kami dan kami akan lanjutkan ke Kementrian Keuangan sebagai syarat penyaluran,”ungkapnya Sabtu, (16/4) kemarin.
Alasannya, menurut Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, karena perumusannya tanpa mengakomodir aspirasi Masyarakat Papua sesuai Perintah Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 76 ayat (5), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 junto Pasal 18 huruf h dan UU Nomor 15 Tahun 2019.
Menurutnya, untuk masalah DOP cukup Tunggu (tunggu) dan Llihat (lihat) saja, semua sudah bilang bahwa kehadiran provinsi ini adalah kemauan politik negara, bukan perjuangan para elit atau siapa-siapa, atau tim pemekaran.
Nioluen Kotouki menjelaskan bahwa proses RUU pembentukan DOB di Papua di DPR RI masih tahap pertama pleno tingkat satu dan agenda menetapkan RUU rancana pengusul. “Jadi ini merupakan hak inisiatif DPR RI dan akan dibahaas lagi. Jadi proses ini masih panjang maka kami harapkan masyarakat bisa paham belum ditetapkan,” jelasnya.
Asisten II Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad menyampaikan, kondisi tersebut disebabkan Dana Otonomi Khusus tahap pertama tak kunjung dicairkan oleh Kementerian Keuangan.
“Pemekaran ‘top down’ yang dibuat sepihak oleh pemerintah pusat ini seperti mengulangi model tata kelola kekuasaan Belanda untuk terus melakukan eksploitasi sumber daya alam dan menguasai tanah Papua,” kata Cahyo yang juga merupakan anggota Jaringan Damai Papua (JDP).
Tak ingin anak-anak mereka menderita di negeri orang akibat beasiswa dan biaya hidup yang tak kunjung dikirim pemerintah, para orang tua mendatangi kantor Gubernur Papua di Jalan Soa Siu, Dok II, Distrik Jayapura Utara, Senin (11/4) kemarin.
Kepala BPSDM Provinsi Papua Aryoko, AF Rumaropen, SP, M.Eng menyempaikan, sudah tiga kali pihaknya melakukan rapat dan rapat ketiga secara virtual dipimpin langsung Wapres Ma’ruf Amin.
Kebijakan pemerintah pusat tentang UU Otsus No. 2 Tahun 2021 berdampak pada berbagai aspek, salah satunya pendidikan. Dimana gejolak terjadi, ketika adanya putusan pemulangan mahasiswa Papua yang belajar di luar negeri oleh pemerintah. Hal ini menjadi sorotan Praktisi Hukum dan Advokat Muda Papua, Thomas Ch Syufi.
Thomas Eppe Safanpo dihubungi lewat telpon selulernya, Jumat (8/4) menyatakan sebagai Ketua Tim Pemekaran PPS dan atas nama seluruh masyarakat Papua Selatan menyambut gembira atas pengesahan dan penetapan dari Baleg atas rencana pemekaran 3 provinsi di Papua khususnya Provinsi Papua Selatan.