Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengatakan, Panitia Pelaksana Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten jalur Otonomi Khusus telah menyurati masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk mengusulkan 3 nama calon untuk diseleksi. Berkaitan dengan hal tersebut, kata Yan khusus untuk Kabupaten Mimika hanya akan diusulkan oleh unsur Kejaksaan dan Bupati Mimika.
 Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur menerangkan, Undang-Undang Otsus dan peraturan turunannya PP 106 dan 107 membagi kewenangan kekhususan. Dengan aturan tersebut, kabupaten/kota kini juga memiliki kewenangan khusus.
Pj Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, dalam FGD tersebut yang dibahas adalah instrumen berkaitan dengan kewenangan kekhususan dengan adanya UU nomor 2 tahun 2021 tindak lanjut dari PP 106-107.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabakesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan S. Purba mengatakan, sampai saat ini belum ada surat dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait permintaan nama-nama panitia seleksi (Pansel) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
 Salah satu program pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melalui Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) Kabupaten Mamberamo Tengah yaitu pengambangan dan pembinaan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Pj Sekretaris Daerah Papua Pegunungan, Drs. Wosuok Demianus Siep, menyatakan penyusunan RAP Otsus sangat penting, terutama bagi Provinsi Papua Pegunungan sebagai Daerah Otonom baru (DOB). Pengalaman tahun 2023, pengelolaan dana Otsus masih terkendala dengan dokumen pendukung yang tidak lengkap atau tidak sesuai mekanisme yang benar.
Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua yang mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).
Pasalnya sesuai tahapan yang telah diatur dalam PP. NO. 106 Tahun 2021, tahapan pengangkatan DPRK di Kota Jayapura dilakukan 3 bulan setelah penetapan calon anggota terpilih.
Parson mengatakan, dana Otsus dicairkan dalam tiga tahap. Setelah dicairkan tahap satu sebesar 30 persen, nanti di tahap dua 45 persen dan tahap tiga 25 persen. Diharapkan semua dana Otsus yang sudah dicairkan dapat dibuat dengan baik sistem pelaporan surat pertanggung jawabannya, karena bisa membantu Pemkab Jayapura dalam pemberian dana Otsus ke depan.
Dijelaskan, pekerjaan fisik sebelum dikerjakan, maka harus dilakukan pelelangan terlebih dahulu dan saat ini semua harus dilakukan melalui aplikasi SIPD,   yang mana tujuannya demi tata kelola pemerintahan yang baik dan dalam penginputan diaplikasi SIPD ini dilakukan satu pintu harus selesai semua, namun belum maksimal diterapkan, sehingga Pemkab melakukan secara manual.