Sunday, April 12, 2026
26.9 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

OTSUS

Terkait DPRK Jalur Otsus, Panpel Surati Pemkab

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengatakan, Panitia Pelaksana Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten jalur Otonomi Khusus telah menyurati masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk mengusulkan 3 nama calon untuk diseleksi. Berkaitan dengan hal tersebut, kata Yan khusus untuk Kabupaten Mimika hanya akan diusulkan oleh unsur Kejaksaan dan Bupati Mimika.

Amanat Otsus, Pemkab/Kota Punya Kewenangan Khusus

  Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur menerangkan, Undang-Undang Otsus dan peraturan turunannya PP 106 dan 107 membagi kewenangan kekhususan. Dengan aturan tersebut, kabupaten/kota kini juga memiliki kewenangan khusus.

Indikator Untuk Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Kampung

Pj Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, dalam FGD tersebut yang dibahas adalah  instrumen berkaitan dengan  kewenangan kekhususan dengan adanya UU nomor 2 tahun 2021 tindak lanjut dari PP 106-107.

  Seleksi DPRK Kabupaten Mimika Belum Jelas

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabakesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan S. Purba mengatakan, sampai saat ini belum ada surat dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait permintaan nama-nama panitia seleksi (Pansel) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Kembangkan Ekonomi Rakyat Melalui  UMKM dan Koperasi

  Salah satu program pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melalui Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) Kabupaten Mamberamo Tengah yaitu pengambangan dan pembinaan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

72 ASN Ikut Pendampingan RAP Otsus

Pj Sekretaris Daerah Papua Pegunungan, Drs. Wosuok Demianus Siep, menyatakan penyusunan RAP Otsus sangat penting, terutama bagi Provinsi Papua Pegunungan sebagai Daerah Otonom baru (DOB). Pengalaman tahun 2023, pengelolaan dana Otsus masih terkendala dengan dokumen pendukung yang tidak lengkap atau tidak sesuai mekanisme yang benar.

Bupati dan Walikota Diminta Segera Lakukan Tahapan Pengisian Keanggotaan DPRK

Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua yang mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).

Pansus Otsus Desak PJ Walikota Tindak Lanjut Rekomendasi Pengangkatan DPRK

Pasalnya sesuai tahapan yang telah diatur dalam PP. NO. 106 Tahun 2021, tahapan pengangkatan DPRK di Kota Jayapura dilakukan 3 bulan setelah penetapan calon anggota terpilih.

Parson : Dana Otsus Harus Digunakan untuk Kesejahteraan OAP

Parson mengatakan, dana Otsus dicairkan dalam tiga tahap. Setelah dicairkan  tahap satu  sebesar 30 persen,  nanti di tahap dua 45 persen dan tahap tiga 25 persen.  Diharapkan semua dana Otsus yang sudah dicairkan dapat dibuat dengan baik sistem pelaporan surat pertanggung jawabannya, karena bisa membantu Pemkab Jayapura dalam pemberian dana Otsus ke depan.

Realisasi Program Fisik Capai 35 Persen, Penyerapan Keuangan 45 Persen

Dijelaskan, pekerjaan fisik sebelum dikerjakan, maka harus  dilakukan pelelangan terlebih dahulu dan saat ini semua harus dilakukan melalui aplikasi SIPD,     yang mana tujuannya demi tata kelola pemerintahan yang baik dan dalam penginputan diaplikasi SIPD ini dilakukan satu pintu harus selesai semua, namun belum maksimal diterapkan, sehingga Pemkab melakukan secara manual.

Latest news

- Advertisement -spot_img