Selain itu pemimpin yang mampu berpihak kepada kepentingan masyarakat Papua, dan paling penting pemimpin harus mampu menghargai masyarakat adat, hutan adat serta hal lain yang berkaitan dengan kesejahteraan orang asli Papua (OAP)
Kegiatan ini berlangsung di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura dan dihadiri Karo SDM Polda Papua, Kombespol Sugandi, Kabid Dokkes Polda Papua, Dr. Bambang Pitoyo Nugroho, Kabid Humas Polda Papua, Kombespol Ignatius Benny Adi Prabowo serta Kepala Perwakilan Komnas Ham, Frits Ramandey.
Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi mengaku senang dan bangga, karena pelatihan ini kali pertama dilakukan Pemkab Jayapura melalui Disnakertrans Kabupaten Jayapura.
Perempuan bergelar Sarjana Ekonomi itu mengatakan meski PPDB ini mengacu pada tiga persyaratan, seperti jalur prestasi, zonasi, dan mutasi, akan tetapi pada setiap persyaratan ini harus diutamakan putra putri papua terlebih khusus port numbay. Sehingga kemudian tidak menimbulkan perosalan, bahkan hingga pada pemalangan sekolah.
Menjawab hal tersebut, Plh Sekda Biak Numfor Aner Rumakito, yang membacakan sambutan Pj Bupati dan Gubernur Papua memberikan masukan, agar dalam pembahasan yang dilakukan gabungan pengusaha Papua di Tanah Papua, yang tergabung dalam Kamar Adat Pengusaha Papua harus lebih menjadikan pasar sebagai prioritas utama, dan mampu menampilkan dan menawarkan produk-produk usaha yang lebih kompetitif.
Nerlince menyampaikan bahwa Presiden Jokowi adalah presiden yang paling banyak berkunjung ke Papua dan tak sedikit yang bertanya kenapa presiden sering ke Papua. Dari catatan ini akhirnya Nerlince sampaikan biarlah di akhir perjalanan sebagai kepala negara ada satu kebijakan yang menjadi kado bagi semua yakni kepala daerah dan wakilnya berstatus OAP.
Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua yang mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).
“Sekarang bukan lagi kuota Polda melainkan kuota Polres, sehingga kuota Polres ini yang kami awasi. Jadi kalau ada 2 ribu yang diterima jadi anggota Polri, maka 1700 harus OAP sedangkan 300 silahkan diperebutkan orang non Papua,” sambung Frits.
Menurut dia, hal pertama terjadi saat diawali anak-anak Papua secara internal sudah diganti. Kedua menyangkut Perpres 17 tahun 2019 dan Perpres 84 yang berbicara tentang keberpihakan kepada kontraktor orang asli Papua. Dimana untuk nilai proyek dibawah Rp 1 miliar untuk OAP.
Diketahui, selama 3 tahun kepemimpinan Bupati Gusbager, secara terbuka dirinya menyalurkan anggaran Otsus bagi masyarakat OAP, diantaranya kepada lembaga agama, lembaga adat, bantuan UMKM, pendidikan, infrastruktur, jalan dan lain sebagainya.