Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura, Kasman menjelaskan penyalah gunaan narkoba di Kabupaten Jayapura merupakan usia remaja, yang mana masih menduduki bangku pendidikan.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota Jayapura.
Kasatresnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hendak mengedarkan 3.056 butir pil tersebut kepada rekan-rekan nelayannya di Kota Jayapura. “Dia (tersan
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kegiatan patroli dan pemantauan lapangan oleh tim opsnal. Saat itu, pihaknya menerima informasi terkait rencan
"Tim mendapatkan informasi adanya pergeseran narkoba jenis ganja dari Kampung Mosso menuju Kota Jayapura dengan menggunakan sepeda motor. Merespon informasi tersebut, tim bergerak cepat dan melakukan pengamatan hingga be
Plt Kepala BNN Jayapura, Yulius Panggau menjelaskan, hal ini dikarenakan pembuatan surat bebas narkoba membutuhkan tandatangan elektronik."Kemungkinan hari Rabu baru bisa diberlakukan, sehingga pengurusan surat bebas nar
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh KA Jaga Regu I, Aipda Yunus J. Tunya, sekitar pukul 12.00 WIT, mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan
Penangkapan ini merupakan hasil dari pemantauan dan pengembangan informasi selama beberapa hari terakhir. Dimana saat ada gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap 2 pemuda yang mengend
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025. Anggota Satuan Narkoba Polres Boven Digoel menangkap seorang pria berinisial EF (32),
Adapun identitias kedua pelaku yakni seorang pria WNI berinsial YO (33) dan seorang laki-laki WNA asal PNG dengan inisial GM dengan barang buktinya ganja 7,4 kilogram. Menyikapi hal ini, Abisai Rollo menegaskan bahwa
Dari tangan keduanya, polisi menyita 377 kantong plastik bening berisi ganja siap edar yang dikemas dalam sebuah tas ransel berwarna hitam. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan
‘’Tahun lalu, kita sempat melakukan penggerebekan terhadap yang bersangkutan dimana tempat yang diduga terjadi transaksi Narkoba tapi saat itu berhasil melarikan diri. Bahkan, kita sudah 3 kali mau menangkap dia, tapi s
Kepala BNN Papua, Brigjen Pol. Anang Triwidiandoko, dalam sambutannya menegaskan bahwa narkoba merupakan fenomena multidimensi yang menyentuh seluruh aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, hukum, sosial hingga ekonomi.
Selain itu, Iptu Hery juga menyebutkan bahwa buntut penangkapan penumpang yang membawa ganja dari Mimika di Bandara Sentani, Jayapura, beberapa waktu lalu, Dit Res Narkoba Polda pun menginstruksikan jajaran Polres Mimika
Sebab menurut Ramses, kawasan perbatasan RI-PNG masih sering disalah gunakan oleh sebagian masyarakat. Bahkan ia menyebut bahwa penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan cukup tinggi.
Mendapati informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Setibanya tim Opsnal di lokasi, tim mendapati target yang dicurigai, yang bersangkut
Ketiga pelaku berinisial KK (38), AT (19), dan GT (38) ditangkap pada Selasa (13/5) malam di wilayah Distrik Jayapura Selatan. Penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim gabungan terkait rencana peredaran ga
Satresnarkoba, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya, terus berkolaborasi dalam memberantas peredaran narkoba, baik yang berasal dari luar daerah maupun yang b
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.Kp menegaskan, ada oknum -oknum yang menganggap kalau razia miras yang dilakukan sebelumnya hanya semangat di awal, oleh karena itu pemerintah akan tunjukan apa yang dilakuk
Dia menuturkan akan gencar memerangi miras dan ganja yang masih menjadi sumber masalah di Kabupaten Keerom.“Untuk itu tolong masyarakat jauhi hal tersebut, karena tidak ada gunanya. Entah itu miras dan ganja, tidak ada b
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, di kawasan Kotaraja, Abepura. Pelaku berinisial BPJ diamankan bersama barang bukti gan
Menurut AKP Febry, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh tim di lapangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi kejadian dan menemukan seorang terduga pelaku yang tengah berada
"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kompor berukuran besar, dua dandang besar berisi bahan baku balo, dua plastik bening panjang berisi minuman keras jenis CT, satu
Untuk di Lepro, kedatangan anggota Satuan Narkoba tersebut telah tercium terlebih dahulu sehingga pelaku yang pada saat itu sedang melakukan proses produksi sopi langsung menumpahkan semua bahan fermentasi dan kemudia
Plt. BNN Kabupaten Jayapura, Yulius Panggayu mengatakan, terkait dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihaknya akan melibatkan seluruh stakeholder untuk menyikapi penyalah guna narkoba di Kabupaten Jayapura.
Sekitar pukul 10.15 WIT, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pemantauan terhadap calon penumpang yang mencurigakan. Puncaknya terjadi pada pukul 12.15 WIT di ruang tunggu pelabuhan, ketika tim melakukan pemeriks
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengungkapkan bahwa penyebaran ganja di Papua Pegunungan tersebar di beberapa wilayah seperti Pegunungan Bintang, Wamena, Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo. Sementa
"Ada celah-celah yang mungkin tidak terdeteksi oleh aparat. Jika masyarakat mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, kami sangat berharap informasi tersebut segera dilaporkan. Partisipasi masyarakat
Kasman menjelaskan Ganja dikatakan berbahaya, karena efeknya dapat menyebabkan gila dan yang jelas lagi dapat merusak organ, salah satunya paru-paru. Sebab, penggunaan ganja juga dapat meningkatnya risiko gangguan men
KBO Yakob Warinussa menjelaskan bahwa untuk tersangka FF ini, pihaknya sekitar 2 bulan lamanya mengincar dan memantau pergerakan yang bersangkutan. Dimana tersangka FF yang sudah duduk di SLTA ini berhubungan langsun
Bupati Jayawijaya Athenius Murib, SH, MH menyatakan, program dari pemerintah pusat ini membutuhan bahan baku yang begitu banyak, seperti Ikan, Ayam, telur, sayur -saturan , umbi -umban yang jumlahnya sangat fantastis, co
Kepala Lapas Abepura, Badarudin mengatakan, hal itu disebabkan karena kehadiran para narapidana dari Lapas narkotika Doyo itu diduga berdampak negatif terhadap warga binaan lainnya, terutama terkait dengan peredaran narkoba ganja di kalangan warga binaan di dalam Lapas Abepura.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, Kompol Lintong Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan syarat formal yang harus dipenuhi dalam proses hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. "Barang bukti hasil ungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua akan dimusnahkan, berupa narkotika jenis ganja," ucapnya.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan EK bermula dari laporan warga tentang keributan di lokasi kejadian. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan EK dalam keadaan mabuk ganja. Untuk menghindari amukan massa, EK sempat diamankan di rumah Ketua RT setempat sebelum dibawa ke kantor polisi.
“Setelah ditanya, pelaku mengakui bahwa sering menjual narkoba jenis sabu pada konsumen yang ada di Timika. Modusnya dengan cara tempel,” lanjutnya. Usai digeledah, pelaku diarahkan ke rumahnya untuk dilakuka. penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah habis terjual.
Kajari menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti disamping dalam amar putusan dari setiap perkara tersebut dirampas untuk dilakukan pemusnahan. ‘’Sehingga hari ini, kita musnahkan secara bersama-sama,’’ jelasnya.
Menurut Walikota Jayapura Abisai Rollo, pengaruh Narkoba atau Narkotika di Jayapura ini begitu besar, yang mana ada beberapa tempat yang diindikasikan sudah menjadi sarang barang haram tersebut.
Ia mengaku untuk kasus ganja yang melibatkan anak di bawah umur yang sudah di temukan itu ada 28 orang dan kebanyakan yang masih bersekolah dan ada juga yang sudah tidak sekolah tapi di bawah umur, namun rata -rata setiap sekolah yang ada di Wamena ini ada saja siswanya yang kedapatan memakai ganja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi, menjelaskan akan memberi imbauan kepada sekolah-sekolah mulai dari SD -SMA agar menginformasikan kepada anak didiknya melalui pembelajaran disekolah -sekolah.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, mengatakan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk penghargaan atas atas dedikasi, integritas dan loyalitas para personel tersebut selama berdinas sebagai anggota Polri.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kapolsek Sentani Timur, Iptu Susan Tecuari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Polsek Sentani Timur mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan Berinisial EK.
Barang haram ini Ia bawakan menggunakan tas ransel yang berisi 85 plastik bening berukuran besar dengan total berat ganja mencapai 1.449 gram. "Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah potongan plastik wraping dan lakban yang digunakan untuk membungkus ganja tersebut," jelas AKP Febry.
Ketua LAN Kabupaten Mimika, Mawar Selvina Soplanit mengatakan, deklarasi ini sendiri merujuk pada kasus-kasus yang berhasil diungkapkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika dalam beberapa waktu terakhir.
Saat penggeledahan di kamar kos pelaku B, petugas menemukan dua bungkus plastik bening kecil berisi sabu. Dalam interogasi awal, pelaku B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial T, yang berdomisili di daerah Waena.
Ia ditangkap oleh tim Reserse Narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Oktober 2024 lalu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.410 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan oleh tersangka. "MM tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Wakapolres Jayapura Kompol Zakarias Siriey, S.Sos didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Sudirman dan Kejaksaan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dengan total berat mencapai 848,6 gram serta empat batang tanaman ganja.
Informasi awal mengenai peredaran ganja diperoleh dari masyarakat. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Iriene Aronggear, S.H., dan Kaur Bin Ops Iptu Supriadi segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tersebut.
Kapolsek KPL Jayapura Kota AKP Rischard H.L Rumboy mengatakan BB yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari tersangka MY (39) di area Pelabuhan Jayapura, November 2024.
Sebelumnya ketiga napi ini merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika karena terjerat kasus narkotika. Ketiganya terpaksa harus menjalani hukuman baru setelah hukuman pertama mereka selesai karena diketahui terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang menyebabkan seorang pria di Mimika berinisial AR berurusan dengan hukum.
“Perkembangan kejahatan Narkoba semakin mengkhawatirkan di Papua. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya serius dari pemerintah, aparat, dan masyarakat untuk menangani permasalahan ini, ” tegas Norman.
Narkoba dan minuman keras yang berhasil disita Polres Jayapura selama tahun 2024 diantaranya adalah sabu-sabu 5,78 gram, ganja 31,189 gram, obat keras 108 butir dan minum beralkohol 530 botol.
Dari jumlah tersebut BNNP menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 7,61 gram, ganja seberat 2585,20 gram. Demikian diungkapkan Kepala BNNP Papua Brigjen Pol Norman Widjajadi saat mengelar Press releas akhir tahun 2024 di kantor BNN provinsi Papua
Menurut Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Muhammad Imran mengatakan, pasar narkoba di Kabupaten Jayapura memang sudah terbilang cukup tinggi, hal ini terlihat dari penangkapan pelaku dan barang bukti sitaan yang didapat.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Merauke Amir Anton sesuai melakukan pemeriksaan urin terhadap 5 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengatakan, pemeriksaan ini rutin dilakukan terhadap seluruh warga binaan yang tersangkut dengan masalah penyalahgunaan Narkotika.
Selama ini peralatan untuk mendeteksi kemungkinan masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba dan sejenisnya, hanya ada di pelabuhan-pelabuhan resmi di kota besar yang memiliki volume aktivitas masyarakat cukup tinggi. Sementara itu di pelabuhan kecil seperti di Kota Jayapura masih sangat minim fasilitasnya, dan pengamanannya.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat menjelaskan, pada hari Rabu sekitar pukul 05.30 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar Narkotika jenis Sabu.
Kapolri meminta seluruh jajarannya, mulai dari tingkat Mabes hingga Polres, untuk memetakan jalur masuk narkoba dan melakukan penindakan hukum tegas terhadap berbagai modus penyelundupan, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Polresta Jayapura Kota mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga di Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, tengah menyimpan Narkotika jenis ganja di dalam rumahnya dengan jumlah yang cukup besar.
Pj Ketua TP PKK Kabupaten Jayawijaya Ny Meity J.M, Mayor menyatakan untuk sosialisasi dampak penggunaan narkoba ini menjadi program TP PKK di tahun 2024, dimana mengisi jabatannya sebagai penjabat Ketua PKK Kabupaten Jayawijaya mengisi program ini untuk bersinergi dengan pemerintah melihat generasi muda agar terhindar dari narkotika.
Asops Lantamal X Jayapura Kolonel Laut (P) Yustus Nasarius dalam perss release di pendopo Yonmarhanlan X Jayapura, pada Senin (21/10) mengatakan anggota pengamanan Kapal Yonmarhanlan X mencurigai AK yang sedang membawa karton kecil mencoba mengelabuhi petugas saat dilakukan pemeriksaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan sebelum melakukan pemusnahan semua barang bukti, baik ganja maupun sabu diperiksa dulu oleh pihak Labfor Polda Papua.
Kasat menerangkan, Tersangka Boy yang merupakan WNA asal PNG diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya sesuai laporan polisi atau perbuatan yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap / P.21.
Pengungkapan kasus ini, diyakini hanya sebagian di permukaan yang terlihat, namun sebenarnya masih banyak yang lolos dari pantauan aparat keamanan. Terbukti, masih banyak anak-anak remaja yang mengkomsumsi ganja di tengah masyarakat. Mereka terlihat fly atau seperti orang mabuk, namun tidak berbau minuman keras.
Adapun proses rehabilitasi pelaku pengguna barang terlarang tersebut biasanya di Makasar. Hal itu terjadi karena di Papua belum memiliki tempat khusus untuk rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya pada Rabu (25/9) Lantamal X Jayapura, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MM (22) yang hendak membawa Narkotika jenis ganja ke Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Tak sampai disitu saja perjuangan Lantamal X Jayapura untuk memberantas pelaku peredaran narkoba di kota Jayapura masih terus dilakukan.
Upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba, sekolah-sekolah di Kota Jayapura dan Papua pada umumnya terus bersinergi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K, S.I.K ketika dikonfirmasi mengatakan, Tersangka yang diserahkan berinisial FA (25). Tersangka ini diamankan di Jalan Pasar Youtefa Kelurahan Wai Mhorock Distrik Abepura Kota Jayapura beserta barang buktinya.
Yang terakhir ia mendapat keterangan dari Kepala Kelurahan Argapura, Emma Hamadi bahwa ada salah satu hotel di Argapura yang disinyalir dijadikan tempat untuk pesta miras maupun melakukan transaksi narkoba, ganja.
"Anak sekolah terlibat Narkoba atau ganja hingga miras, sebenarnya terjadi di luar jam sekolah, atau di luar jam pembelajaran. Tetapi sebetulnya di setiap satuan-satuan pendidikan, sebagaimana amanat Permendagri percepatan penanganan tindakan kekerasan diantaranya penanganan terhadap aktivitas-aktivitas yang tidak diinginkan melalui satuan tugas khusus,"kata Abdul Majid
Dijelaskan Alfian, untuk pemusnahan ganja dilakukan menggunakan potongan drum kemudian ganja dimasukkan ke dalam potongan drum lalu dibakar hingga ganjanya habis terbakar. “Berikut untuk barang bukti 210 paket sabu dimusnahkan dengan cara menggunakan panci berisi air mendidih kemudian sabu dimasukkan ke dalam panci tersebut hingga sabu habis mencair,” jelasnya.
Di sisi lain rencana pembangunan jalan yang menghubungkan kedua negara tersebut menjadi polemik bagi sejumlah kalangan masyarakat. Mengingat kasus peredaran Narkotika dan barang ilegal lainnya masih terus terjadi.
Tujuan dari kegiatan tersebut, kata dia, untuk mewaspadai segala bentuk aktifitas mencurigakan dari para bandar, pengedar, kurir atau pihak-pihak tak bertanggung jawab yang hendak masuk dan meracuni pikiran anak dan remaja dengan narkoba dan miras.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan, T alias Putra sempat mengelak dan menangis saat ditangkap oleh personil Sat Resnarkoba. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama empat orang anggotanya.
Barang bukti ini, didapat dari seorang pria berinisial WP (39) warga Kabupaten Yapen yang tiba di Kota Jayapura gunakan Kapal KM. Labobar. Pelaku langsung dibekuk usai bertransaksi di sekitar Pelabuhan ketika hendak kembali naik ke atas kapal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita 960,79 gram narkoba jenis ganja serta 109,46 gram narkoba jenis sabu.
Masalah penggunaan narkoba pada remaja sekolah di Kota Jayapura tampak masih tinggi. Setiap kali penerimaan siswa baru, biasanya lewat test urine, banyak terungkap anak-anak yang sudah terindikasi memakai narkoba. Hal ini diungkap oleh Wakasek Kesiswaan SMKN 3 Jayapura, Yuliana Ansai.
AKP Andi menyebut, di bulan September 2024 khususnya, Sat Resnarkoba telah berhasil mengungkap 3 kasus narkotika jenis sabu. Sedangkan, sejak Januari hingga September 2024, jumlah kasus narkotika yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Mimika mencapai 25 kasus.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membenarkan, saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mimika, tersangka langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Nazrid Arwijayah SH.
Diungkapkan, 5 WBP yang kabur sudah menjadi DPO dan jika ada masyarakat yang melihat 5 WBP yang kabur bisa melapor, supaya ke 5 orang WBP tersebut bisa menjalani hukumannya.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan, proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pihak yang mengakui upaya penyelundupan narkotika jenis ganja ini cukup banyak terjadi di wilayah perbatasan. Namun demikian pihaknya juga bekerja sama dengan anggota Satgas pamtas termasuk juga dengan bea cukai dan imigrasi untuk memastikan tidak adanya penyelundupan barang haram tersebut.
Posisi Kasat Narkoba merupakan jabatan baru bagi AKP Febry karena sebelumnya dia menjabat sebagai Kasat Reskrim."Akhir februari tahun 2022 dari Polda saya dipercaya menjabat sebagai kasat Reskrim Polres Tolikara.
“Penangkapan ini bermula pada Senin (19/8) ketika pihak kepolisian menerima informasi tentang seorang individu yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Setelah melakukan pemantauan intensif, kami berhasil menangkap pelaku pertama, H, dengan barang bukti berupa satu paket plastik bening kecil berisi sabu,” terangnya.
Kepala BNN Papua Brigjend Pol. Norman Widjajadi, S.I.K., mengungkapkan, hasil survei memperlihatkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba Setahun Pakai Pada Tahun 2023 sebesar 1,73% artinya dari 10.000 penduduk Indonesia berusia 15 - 64 tahun terdapat 173 orang yang memakai narkoba dalam satu tahun terakhir.
Usaha yang dilakukan adalah pihak lapas telah melakukan pendekatan langsung kepada pihak keluarga WBP yang kabur untuk bisa segera menyerahkan diri secara baik - baik sehingga sanksi yang diberikan akan diringankan.
Tak lama setelah kejadian ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Jayapura, Kabupaten Jayapura, Samaludin Bogra mengumpulkan seluruh warga binaan dan melakukan pengecekan menyeluruh. Upaya pengejaranpun dilakukan dan disini aparat berhasil mengamankan empat orang sedangkan lima lagi dalam pencarian.
Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilat, yang dimintai tanggapannya mengaku sangat sedih dengan kondisi saat ini. Pasalnya meskipun pemerintah termasuk aparat TNI-Polri berjuang keras untuk memberantas peredaran narkotika, namun peredaran ini seperti sulit diberantas.
Memwakili Danrem, Kasrem 172/PWY, Kolonel Inf Bobbie Triyantho, dalam sambutannya mengatakan pentingnya prajurit TNI untuk selalu bekerja dengan baik dan menjauhi segala bentuk godaan negatif, terutama yang berkaitan dengan narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H. ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, barang bukti Ganja yang dimusnahkan seberat 2.688,57 (dua kilo enam ratus delapan puluh delapan koma lima puluh tujuh) gram milik tersangka HH (24).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial BW (24) WNA asal PNG. Diketahui tersangka bersama satu rekanya berinisial Ds (25) ditangkap Satgas Yonif 122/TS pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu di lokasi yang berbeda.
"Memang benar kawasan perbatasan RI-PNG rawan penyelundupan khususnya ganja sehingga kami bersama TNI-Polri berupaya memperketat pengawasan di kawasan itu," katanya.
Usai menerima laporan, tim Opsnal menuju lokasi dan akhirnya berhasil menggerebek para pelaku yang sedang berpesta sabu disebuah rumah. Polisi kemudian menggeledah para pelaku serta seisi rumah dan menemukan 12 paket plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.
Dijelaskan, dengan adanya sosialisasi kepada pelajar dan mahasiswa, maka mereka nanti harus mampu mengembangkan dirinya, sekaligus mampu melewati segala bentuk tantangan dalam proses menuju masa depan.
Terkait hal ini, Kepala BNNK Jayapura Arianto tidak tinggal diam, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya Narkoba dan melawan Narkoba di Kabupaten Jayapura yang diberikan kepada pelajar SMP dan SMA sederajat.
Dimana dari hasil terungkapnya jaringan pemilik narkoba Pil Koplo Jenis Logo Y sebanyak 2.130 butir dan Ganja seberat 2,7 kg di Kabupaten Jayapura dan kini barang bukti pelaku telah dilakukan proses pemusnahan oleh Satnarkoba Polres Jayapura.
Mengenai hal ini mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya itu mengungkapkan, hal itu tentunya menjadi atensi pihaknya saat ini. Bahkan mengenai masalah miras ini dirinya mengancam akan mengambil tindakan tegas kepada oknum yang coba menjual miras di pinggir-pinggir jalan protokol kota Jayapura.
Kepala BNNK Jayapura Arianto mengatakan, BNNK Jayapura ikut memberikan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya Narkoba saat MPLS, diantaranya di SMP Tarbiyatus Sibyan, SMAN 5 penerbangan Waibu, SMPN 6 Sentani, SMP YPPGI Sentani, SMA YPPK Asisi Sentani dan lainnya, termasuk di beberapa kampung di Kabupaten Jayapura.
Ia mengajak timnya menyambangi sekolah – sekolah dan itu dimulai dari SMA Gabungan Jayapura. Selain soal narkoba, miras, pihaknya juga menjelaskan soal kasus kekerasan serta ancamannya.
Kegiatan MPLS ini, tidak hanya berkenalan dengan beragam fasilitas sekolah yang ada, diajarkan mengenai kegiatan rutin sekolah, norma yang berlaku, budaya yang ada, serta tata tertib yang berlaku. Di sisi lain kegiatan MPLS ini kegiatan mengenalkan peserta didik kepada guru, kakak kelas, atau pun tenaga kependidikan lainnya.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula SMAN 4 Jayapura telah berhasil menyampaikan beberapa materi yang penting. Salah satu materi yang sangat menarik perhatian peserta didik baru adalah penyuluhan “Penyalagunaan Narkotika” yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Papua.