Pernyataan tersebut disampaikan pastor Administrator pada konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Keuskupan Timika, jalan Cendrawasih SP2, Kabupaten Mimika, Senin (25/9).Â
  Dia mengaku sudah hampir 4 bulan ini pihaknya tidak bersuara, berharap pemerintah provinsi segera memberikan kepastian terkait dengan hak-hak mereka. Tetapi sampai dengan 4 bulan ini hak-hak anggota yang sudah purna tugas belum dibayarkan.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua, Joel Betuel Agaki Wanda berharap dengan kewenangan M Ridwan sebagai Penjabat Gubernur Papua, maka bisa segera dan tegas menindaklanjuti penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua yang saat ini membutuhkan penyelesaian secepatnya.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Sarmi Paulus Rorey, SE, M.Si kepada Cenderawasih Pos mengungkapkan pihaknya telah melakukan sesuai dengan tahapan atau prosedur yang ada.
Panitia pemilihan dan panitia pengawas pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua 2023-2028 memberikan penegasan kepada masyarakat dan juga masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil penetapan calon anggota MRP yang saat ini sedang menanti pelantikan.
Sebelumnya, puluhan orang yang terdiri dari para Ondoafi Tanah Tabi dan Saireri menolak secara tegas hasil seleksi anggota MRP Provinsi Papua periode 2023-2028. Penolakan tersebut karena tidak sesuai dengan Perdasi No. 5 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan anggota MRP berdasarkan wilayah adat masing-masing suku keadaerahan.
Ketua Forum Intelektual Muda Tabi-Saireri, Yulianus Dwaa menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, masing masing perwakilan menyampaikan unek unek mereka dihadapan Plh Gubernur dan Plh Sekda Derek Hegemur termasuk Ketua Pansel.
Komponen masyarakat adat Saireri dengan tegas menolak usulan Plh Gubernur Papua terkait rekrutmen bakal calon anggota MRP. Karena tidak sesuai sengan Perdasi No 5 tahun 2023 Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 tentang keanggotaan dan persyarakat, bagian satu keanggotaan.
Seruan penolakan disampaikan para kepala suku, ondoafi dan masyarakat adat di depan halaman Kantor Gubernur Papua, Kamis (27/7). Tidak hanya itu, mereka juga memasang spanduk di pelataran Kantor Gubernur dengan berbagai tulisan.
  Melalui tim kuasa hukumnya, Ali Ridwan Patty, pihaknya mempertanyakan keputusan tersebut. "Yang menjadi pertanyaan kami terkait dengan surat dari Kemendagri tentang penyampaian kembali berkas usulan pengesahan calon terpilih.Â