Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear menjelaskan bahwa untuk penjualan miras secara illegal telah menjadi atensi pihaknya selama ini sehingga ketika ada informasi penjualan di luar batas waktu maka akan ditelusuri.e
Tak tanggung – tanggung, efek miras membuat keduanya juga bisa memikul sejumlah perabotan rumah seperti kulkas 2 pintu, AC hingga mesin cuci. Aksi kejahatan WS dan RW tidak berlanjut, sebab keduanya dua hari kemudian langsung diringkus.
Adapun perbuatan tersangka berinisial OR ini, bermula pada Kamis 08 Februari 2024 lalu, di Kompleks perumahan BTN atas Kanker Distrik Abepura, tepatnya di Asrama Imeko, tersangka mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama korban Nikolaus Adolof.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear dan timnya. AKP Irene menjelaskan bahwa penertiban miras illegal ini sesuai atensi dari Kapolresta Jayapura Kota terkait peredaran miras ilegal di Kota Jayapura.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa THM tersebut disegel sementara karena telah melanggar surat edaran bupati Merauke terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan tahun 2024.
Kambuaya menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi terhadap oknum-oknum yang masih melakukan pelanggaran terhadap aturan Walikota Jayapura terkait pembatasan peredaran minuman keras selama masa puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.
Tiga anggota Polres Supiori masing – masing Neles Koibur (36), Marconi Samber (37) dan Keiyopas Anggaraisu (36) akhirnya meregang nyawa usai motor yang digunakan menabrak trotoar. Kecelakaan tunggal merenggut tiga nyawa ini terjadi sekira pukul 01.00 WIT di Kampung Sorendiweri, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori pada Selasa 2 April 2024.
Hanya saja di bulan ramadan ini, pengamanannya semakim ditingkatkan. Hal itu bertujuan memberikan jaminan agar situasi jelang lebaran situasi terpantau kondusif. Dengan begitu umat Islam dapat merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dengan aman dan nyaman.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali menyerahkan satu tersangka kasus pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dengan inisial RM, yang bersangkutan diserahkan usai berkas perkanya dinyatakan lengkap dari kejaksaan.
Penyebabnya sendiri masih dipicu karena minuman keras. Karena itulah, pria yang baru diberi tanggungjawab menjadi Kapolsek Japsel ini tengah mencoba mencari terobosan untuk menekan bentuk gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana yang disebabkan karena minuman keras.