Mantan Kapolres Lanny Jaya ini mengungkapkan, Miras ini menjadi dasar biang persoalan selama ini. Miras bisa terjadi asusila, Miras terjadi pembunuhan. Karena Miras juga bisa terjadi perampokan.
Bahkan tak ada toleransi lagi bagi para pelaku yang selama ini dianggap meracuni otak warga. “Ini memang atensi dari pak Kapolres setelah menyimak dinamika di Kota Jayapura dimana banyak tindak pidana yang terjadi dan itu dipengaruhi oleh minuman keras,” kata Kasat Reskrim Narkoba Polresta, Iptu Alam, Jumat (12/8).
Kapolsek Abepura, AKP. Lintong Simanjuntak memimpin langsung penangkapan seorang pria berinisial TI karena diduga sebagai pelaku pembuat dan penjual minuman keras ilegal jenis ballo di seputaran Furia Kotaraja Distrik Abepura, Kamis (11/8) dini hari sekira pukul 00.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek KPL Teguh Prasetyo menjelaskan, Miras lokal jenis Sopi yang diserahkan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pihaknya baik ketika kapal penumpang tiba, maupun saat akan berangkat di Pelabuhan Yos Sudarso maupun akan berangkat dari Januari sampai Juni 2022.
Ketika itu tengah dilakukan sweeping dan dari tangan ketiganya petugas menemukan Minuman Keras jenis Wisky Robinson sebanyak 39 botol dan 1 karton fermipan atau bahan untuk mengembangkan kue.
Markus, salah suatu petugas kebersihan di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura mengatakan, aksi pesta miras di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura itu dilakukan oleh tiga orang pria. Saat itu didapatinya ketika mendatangi kantor itu untuk melaksanakan kegiatan membersihkan Komplek Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Rabu (6/7) sekitar pukul 05.00 pagi.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji,M.Hum melalui Kapolsek Okaba, Iptu Syukur Purba menjelaskan, razia Miras jenis Sagero dalam rangka upaya cipta kondisi guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Okaba.
‘’Kalau dua pelaku itu sudah ditangkap sebelumnya. Dari konfirmasi foto yang kita tunjukkan kepada korban telah mengenali keduanya sebagai pelaku pengeroyokan,’’kata Kapolres Untung Sangaji.
Ia menyampaikan, apabila Miras ini terjual dan digunakan oleh masyarakat maka dipastikan akan terjadi gangguan Kamtibmas dalam masyarakat, dengan adanya pemusnahan ini, maka kepolisian berupaya mengurangi terjadinya gangguan Kamtibmas.