Patroli yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Ibnu Rudihartono, S.IK dan Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, SH tersebut menyasar terhadap masyarakat yang dipengaruhi minuman keras dan sering mengganggu ketertiban di tengah aktifitas masyarakat.
Sekretaris FKUB Kabupaten Jayawijaya Pdt. Alexander Mauri, STh menegaskan lewat deklarasi Wamena sebagai Kota DANI dilarang keras melakukan hal –hal yang bertentangan dengan agama dan juga hukum Negara ini di tugu salib Wamena, hargai lambang dari dari Kekristenan dalam Kota ini.
Kapolres Asmat Agus Hariadi mengatakan, menjelang Festival Asmat Pokman ke-36, Polres Asmat menggelar pemusnahan 112 Karton minuman keras yang terdiri dari jenis Anggur Merah 41 Karton, Bir hitam guinness 66 karton, Bir Putih Raja Rimba Siingaraja 5 Karton, dengan total 2.196 botol.
Penemuan minuman keras tersebut terkait dengan adanya informasi bahwa di sekitaran Pikhe terdapat tempat pembuatan Miras. Karena itu, personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya dibantu Polsek Wamena Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Dari razia tersebut aparat berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AY (25) yang diduga sebagai pemilik miras di kampung Elagaima, sementara barang bukti miras langsung dimusnahkan di Tempat, serta menyita beberapa barang bukti peralatan untuk membuat miras.
Kasus yang melibatkan pelaku berinisial LW dengan korban M yang mana keduanya berstatus karyawan bank di Kabupaten Kerom kini tengah ditangani Satuan Reskrim Polres Keerom.
Kasat Samapta Polres Jayawijaya Iptu Samuel Lasarus Werinussa mengakui jika untuk lokasi pertama Jalan Hola Lokasi III personel Sat Samapta berhasil mengamankan sebanyak 31 botol bekas air mineral yang berisikan miras oplosan jenis CT (cap tikus).Â
Operasi Minuman penumpasan produksi dan peredaran Miras lokal ini seiring berkembang dan tingginya angka kriminalitas yang ada di Kabupaten Merauke yang diakibatkan oleh pengaruh minuman keras. Karena itu,  razia Miras ilegal akan terus dilakukan.
Kasat Samapta Polres Jayawijaya Iptu Samuel Lasarus Werinussa mengakui jika untuk lokasi pertama Jalan Hola Lokasi III personel Sat Samapta berhasil mengamankan sebanyak 31 botol bekas air mineral yang berisikan miras oplosan jenis CT (cap tikus).
Warga di Kampung Engros sengaja memecahkan kaca dari botol tersebut lantaran kerap terusik dengan aktivitas pesta miras yang dilakukan setiap malam. Jika sudah mabuk biasa terjadi perkelahian sehingga semakin tidak nyaman. Akhirnya warga setempat melakukan bentuk protes dengan membiarkan pecahan kaca ini berserakan begitu saja.