Pembongkaran lapak-lapak  yang ada di depan SMP dan SMA Kristen Merauke itu, lanjut Jeno Masriat, selain karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Merauke yakni dilarang membangun di atas sepadan jalan, juga mengganggu pemandangan dari SMA dan SMP Kristen Merauke.
 Dalam Workshop Peningkatan Inovasi dan Kewirausahaan Kota Kreatif (KaTa Kreatif) Indonesia, Menparekraf menegaskan pentingnya identifikasi subsektor ekonomi kreatif unggulan daerah di Kabupaten Merauke yang mampu menggerakkan sub-sektor ekonomi kreatif lainnya dan mendorong Kabupaten Merauke untuk mengikuti rangkaian uji petik Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif (PMK3I) sehingga Kabupaten Merauke dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif.
Suku-suku ini masih konsisten dan tegas menolak kehadiran program pemerintah tersebut hadir di atas tanah adat mereka. Dalam pertemuan itu, masyarakat adat menilai tindakan pembongkaran hutan yang telah dilakukan pemerintah lewat PT. Jonlin Group di Ilwayab jelas-jelas melanggar hak-hak masyarakat adat.
Panen dilakukan Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Food Estate Letjen TNI (Purn) Ida Bagus Purwalaksana mewakili Mentan, Pangdam XII/Cenderawasih Mayjen TNI Rudy Puruwito, Dansatgas Pangan TNI Mayjen TNI Muhammad Rizal Ramdhani, Tokoh Selatan Papua Johanes Gluba Gebze bersama masyarakat setempat.
‘’Rencana kita bersama dengan pihak RSUD Merauke akan membangun 1 ruangan atau gedung khusus eksekutif. Siapa tahu para pejabat bisa berobat di sini (Merauke,red) dari pada keluar,’’ Sekretaris Badan Pengawas RSUD Merauke Elias Mithe, S.STP, MAP, di Merauke, baru-baru ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, membenarkan pelimpahan berkas dan barang bukti dari perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Perintah ini menyusul aksi pemalangan sekolah yang dilakukan oleh orang tua siswa sebagai bentuk kekecewaan kepada kepala sekolah yang jarang melaksanakan tugas dan tidak transparannya dalam pengelolaan 2 sumber dana tersebut.
‘’Untuk pasien yang sudah resisten terhadap obat, ditangani langsung oleh RSUD Merauke. Karena di RSUD Merauke, ada dokter spesialis paru hakni dr. Hendra Sihombing yang menangani langsung pasien-pasien yang sudah resisten obat tersebut,’’ kata Nevile Muskita.  Â
  Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Natalis Netep, SH, yang membuka pembekalan tersebut mengatakan tujuan dari pembekalan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para Pansel untuk melaksanakan tugas sesuai dengan amanat PP 106.
 Rizal Tandi Limbong menjelaskan bahwa penderita TB yang resisten terhadap obat tersebut disebabkan beberapa faktor. Pertama, karena kurang disiplin dalam meminum obat paket yang diberikan. Kedua, terkadang merasa sudah sehat sehingga berhenti  meminum obat paket tersebut. Padahal obat trersebut harus diminum penuh selama 6 bulan.Â