Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke, Paino, SIP, MT diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentikan itu ditandai dengan pemberian SK kepada Yustina Regina Kamisopa sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Dua kepala kampung terpilih terpaksa ditunda pelantikannya oleh pemerintah Kabupaten Merauke pada Kamis (13/1). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke Drs Alberth Rapami, M.Si mengungkapkan, tertunda-tundanya 2 kepala kampung yang telah dipilih tersebut karena adanya usulan dari para calon kepala kampung 2 kampung tersebut ke bupati
Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar Gattang ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (14/1), 2021, total dana yang berhasil dilakukan terkait temuan material sebesar Rp 2,57 miliar lebih. Dengan rincian, khusus temuan BPK ke kas daerah sebesar Rp 87 juta lebih. ''Temuan ini berasal dari SKPD-SKPD,'' tandasnya.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke menertibkan pemberian nomor antrian, khusus untuk pelayanan pasien penyakit dalam. Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir, pengambilam nomor antrian tersebut dikeluhkan. Pasalnya, orang yang datang pagi-pagi sekitar pukul 06.00 WIT, tidak mendapatkan nomor antrian lagi.
‘’Selama pandemi kita tidak melaksanakan sidang MPTPGR. Karena selama pandemi kita dilarang untuk berkumpul,’’ kata Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar Gattang saat ditemui di kantornya, Kamis (13/1).
Pelantikan ini dihadiri keluarga dari masing-masing kepala kampung yang dilantik tersebut. Kepada para kepala kampung yang dilantik tersebut, Bupati Romanus Mbaraka memberikan sejumlah pesan yang harus menjadi pedoman bagi kepala kampung dalam melaksanakan tugas mereka.
Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mendapatkan bantuan 75 tower BTS 4G dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia yang dibangun di kampung-kampung di 20 distrik yang ada di Merauke.
Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, MT menjelaskan, padi yang dipanen tersebut sebenarnya disiapkan saat kunjungan Presiden Jokowi ke Merauke pada Oktober 2021 untuk melakukan penanaman kalah itu.
Namun yang tidak bisa ditoleransi ketika kapal tersebut sama sekali tidak miliki dokumen. Seperti yang ditangkap oleh Patroli Bea dan Cukai Merauke di 2021 lalu. Dimana, kapal tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen. ‘’Tidak ada toleransi, sudah kita proses dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Merauke,"jelasnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Merauke Heribertus Silubun, SH, mengatakan, dengan HUT ke-49 tersebut, partai menkonsolidasi semua kekuatan partai untuk membangun kekuatan bersama. Menjadikan PDI-Perjuangan sebagai partai yang tetap kuat, eksis dengan target adalah memenangkan Pemilu untuk ketiga kalinya pada Pemilu 2024 mendatang.