Ketua Panja DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka perda yang akan didorong menjadi produk hukum terkait dengan PAD, dan Pemberantasan m
Satu persatu menyampaikan pemikirannya dengan tujuan ada poin yang bisa digunakan untuk menyelesaikan satu persatu persoalan di Papua. Adat memang tak bisa dikesampingkan jika berbicara pembangunan di Papua dan moment in
Warga menilai razia yang dilakukan aparat keamanan ini membuat masyarakat tidak nyaman dalam melakukan aktifitas, akan tetapi apabila dilihat sebelum adanya serangkaian kejadian penembakan di wilayah Jayawijaya, razia se
“Tadi saya lihat masyarakat kita memilih mengelola MBG sendiri, begitu juga dengan LMA yang ada di sembilan kabupaten/kota. Mereka menyatakan sikap menyerahkan pengelolaannya ke gereja dan sekolah, lalu LMA akan mengawalnya,” ungkap Lenis kepada wartawan.
"Yaitu untuk mencalonkan DPRK, harus lembaga atau organisasi adat yang diakui oleh pemerintah, yang artinya lembaga adat yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus diakui pemerintah pusat maupun daerah," katanya kepada Cenderawasih Pos,
"Pada 17 Januari 2025, Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua, khusus Provinsi Papua induk, kami sudah mulai menangani peradilan adat, yang mana diatur dalam UU Otsus dan peraturan Gubernur, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan, pengadilan, Kepolisian, dan masyarakat lembaga adat dapat menyelesaikan masalah mengenai masalah sosial, atau hak-hak ulayat atau masalah-masalah yang terjadi dilapangan, " terangnya.
Agustinus Joko Guritno menjelaskan, jika sebelumnya calon anggota DPRP Papua Selatan jalur afirmasi yang mengikuti seleksi tersebut didaftarkan oleh LMA, maka sekarang selain nama-nama yang dibawa oleh LMA dari 4 kabupaten cakupan Papua Selatan pihaknya juga mengakomodir calon yang datang mendaftar sendiri. Sebab banyak juga calon yang tidak diakomodir oleh LMA yang datang mau mendaftar mengikuti seleksi.
‘’Kami meminta agar pendaftaran ini ditunda atau Pansel memberikan kesempatan kepada seluruh orang adat Papua untuk mendaftar dan berkompetisi dalam proses rekruitmen ini,’’ kata seorang pendaftar dari Kabupaten Boven Digoel kepada Pansel yang dipimpin Ketuanya Drs Agustinus Joko Guritno.
Tapi juga, kata Agustinus, berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor : 200.1.1-359 tahun 2024. "Kami perlu sampaikan kepada bapak-bapak sekalian bahwa proses pendaftaran para calon anggota DPR Papua Selatan dilakukan melalui masing-masing Lembaga Masyarakat Adat (LMA) daerah pengangkatan,"ujarnya.
Melalui momentum ini, Guritno mengatakan bahwa Pansel telah melaksanakan sosialisasi dibeberapa wilayah di Papua Selatan, termasuk di Asmat. Dalam sosialisasi yang dilakukan, kata dia, pansel menjelaskan prosedur pengangkatan anggota DPR yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.