Menurutnya, penambahan geduang atau ruangan untuk warga binaan tersebut tentunya disesuaikan anggaran pemerintah khususnya para Dirjen Pemasyarakatan. Karena itu, sebagai Kalapas yang baru menjabat di Lapas Merauke tersebut dirinya akan menjalin komunikasi baik dengan pemerintah Kabupaten Merauke maupun dengan pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk dapat dibantu penambahan gedung atau ruangan baru untuk dapat mengurangi over kapasitas tersebut.
Kedatangan bupati Romanus Mbaraka tersebut untuk memberikan bantuan keybord kepada warga binaan Lapas Merauke. Tampak warga binaan kemasyarakatan Klas IIB Merauke itu menyambutnya dengan antusias. Mereka rela duduk bersila di lantau Aula Lapas Merauke tersebut.
Kepada awak media, Agus menegaskan bahwa dirinya telah melaksanakan putusan hukum, sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, bahwa dirinya terbukti secara sah melakukan pelanggaran tindak pidana makar, sehingga ia divonis 1 tahun penjara.
Diungkapkan, 5 WBP yang kabur sudah menjadi DPO dan jika ada masyarakat yang melihat 5 WBP yang kabur bisa melapor, supaya ke 5 orang WBP tersebut bisa menjalani hukumannya.
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jayapura, Abraham menjalani vonis hukuman di Lapas Abepura selama 6 tahun 6 bulan. Sehingga mengacu putusan itu, dia harus menjalani hukuman sampai tahun 2025 mendatang.
Seperti Lapas Abepura jumlah WB yang terima remisi sebanyak 445 orang, kemudian Lapas Narkotika Jayapura, 450 orang, Lapas Merauke 359 orang, Timika 163, Nabire 140 orang, Biak 65 orang, Serui 77 orang, Lapas Wamena 89 orang, Lapas Kelas 3 Tanah Merah, 47 orang, dan Lapas Perempuan 35 orang.
Menurutnya, kaburnya 9 Warga Binaan Lapas Narkotika Jayapura ini murni karena niat dan aksinya itu direncanakan secara matang. Di setiap Pos penjagaan masing masing ditempati petugas, akan tetapi karena peristiwa ini di luar dari kendali petugas, sehingga akhirnya WB tersebut berhasil kabur.
Kepala Lapas Kelas IIB Wamena Yoin Vicktor Apono, SH menyatakan dalam peringatan HUT Kemerdenaan RI ke 79 Lapas Wamena telah mengajukan pemberian remisi kepada Kanwilkemenkuhan di Jayapura, dan dari usulan itu 89 dari 157 warga binaan itu bisa mendapatkan remisi yang berfariatif dari sebulan , dua bulan, tiga bulan , empat bulan dan ada yang lima bulan.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,. Pj Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah tapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah sungguh-sungguh merngikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana tehnis pemasyarakat dengan baik dan terukur.
Usaha yang dilakukan adalah pihak lapas telah melakukan pendekatan langsung kepada pihak keluarga WBP yang kabur untuk bisa segera menyerahkan diri secara baik - baik sehingga sanksi yang diberikan akan diringankan.