‘’Untuk pelaku sudah kita berhasil diamankan Sabtu kemarin,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kanit Pidana Umum Reskrim Ipda Harisman, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/5).
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor Mackbon melalui Kapolsek Abepura, AKP. Lintong Simanjuntak, SH., MH., menyebutkan, tersangka BU dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maskimal 4 tahun penjara.
"Jadi saya akan datang ke Polda klarifikasi dan didampingi Paham, LBH, SKPKC, Elsam Papua, AMP papua, dan beberapa pengurus KNPB, mereka akan kawal sama - sama," kata Warpo di Waena, Minggu (29/4).
Satgas Lettu Inf Eka Panji menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan sweeping yang dilakukan oleh Pos Skamto yang dipimpin oleh Serka Bernard beserta 10 orang anggotanya.
Dari video yang beredar terlihat ia sempat digendong dan dilarikan ke mobil saat massa mulai marah. Polisi dari Polres Sarmi yang berada di lokasi langsung mengambil tindakan tegas dengan melepas tembakan untuk membubarkan warga.
Karena masih berduka, pihak keluarga korban atas meninggal Priscilia Paliama oleh suaminya sendiri berinisial YW akibat kekerasan dalam rumah tangga, belum melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Kasat mengatakan, penangkapan SM berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B / 1558 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Jayapura Kota, tanggal 16 Desember 2021 dengan pelapor bernama Malihah (42), dimana yang menjadi korban pengeroyokan adalah anaknya, sementara pelaku SM dan rekannya yang kini masih buron.
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sarmi, Mustafa Arnold Muzakkar, SE., yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan adanya dugaan pengeaniayaan yang menimpa Sekda Sarmi. Meskipun demikian Muzakkar belum bisa memastikan kronologi pembacokan tersebut.
Dari tiga kasus ini baru satu yang berhasil diungkap siapa pelakunya sedangkan dua lagi baik yang di Pantai Holtekamp maupun yang di Puskesmas sama – sama masih gelap alias belum terungkap.
Kelima tersangka yakni YK (22), DA (19), LW alias Luki (18), FE alias Frengki (20) dan Erepul Sama alias Erepul (27). Dari perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) tentang secara bersama – sama melakukan tindak pidana pengeroyokan yang ancamannya 5 tahun 6 bulan.