Tahapan KPU mulai mendekati waktu yang ditunggu – tunggu. Jika sesuai jadwal, maka 2 hari lagi seluruh bakal calon anggota legislative sudah bisa mendaftarkan diri. Hanya prosesnya tidak lagi menggirimkan dokumen fisik ke KPU namun melalui Silon atau system informasi pendaftaran calon.
Adapun salah satu persyaratan yang wajib siapkan oleh bakal calon Legilatif adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan dimasing masing wilayah pemilihan.
Kelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Pengawal Demokrasi Tanah Tabi (PDTT), melakukan aksi protes terhadap Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Papua, di depan Hotel Grand Abepura Kota Jayapura, Rabu (26/4).
Jumlah DPS tersebut ditentukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Provinsi Papua yang dihadiri seluruh perangkat KPU kabupaten kota di 8 Kabupaten dan 1 kota.
Jumlah pemilih tersebut tersebar di 823.287 tempat pemungutan suara (TPS) se-Indonesia. Perinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 102.847.040 jiwa dan pemilih perempuan 103.006.478 jiwa. Artinya, lebih banyak jumlah pemilih perempuan.
Berbagai “pintu” telah dimasuki mulai dari sosialisasi di pasar tradisional, di wilayah perbatasan, lewat bagi takjil, ke lapas termasuk kepada penyandang disabilitas juga telah dilakukan.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, menyatakan saat ini proses rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian (coklit) di tingkat kelurahan dan kampung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) sudah selesai dan diumumkan pada 31 Maret 2023 kemarin.
Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengakui, adanya penurunan kursi DPRD Kota Jayapura dari 40 kursi menjadi 35 kursi dalam Pilkada 2024. Hal ini tentu menjadi persaingan ketat dan berpengaruh terhadap anggaran.
Diketahui pada PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum 2024 mendatang, alokasi kursi DPRD Kota Jayapura berkurang menjadi 35 kursi dari pemilu sebelumnya 40 kursi.
Tahapan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua periode 2023-2028 resmi dibuka. Adapun proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok (SIAKBA).