Menurut Rosina Kebubun, setelah pendaftaran anggota PPD tersebut maka akan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota PPS. Dikatakan, pendaftaran itu dilakukan melalui mekanisme Siakba KPU.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.
Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, dari dokumen yang baru ditandatangani itu untuk pencairannya akan dilakukan sekitar bulan Juni 2024 mendatang atau 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Jayapura.
 Dia mengakui KPU Kota Jayapura saat ini baru diisi oleh anggota-anggota baru yang baru dilantik dan juga baru melaksanakan tugasnya. Tentu hal ini butuh penyesuaian dan adaptasi terutama terkait dengan aturan yang berlaku di dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kota Jayapura.
Kemudian bagi anggota partai yang masih terdaftar sebagai pengurus partai, namun mau mendaftar sebagai anggota PPD, maka wajib membuat surat pengunduran diri dari partai politik yang dikeluarkan langsung oleh Partai Politik. "Kami KPU tidak berwenang membuat surat itu yang disebut silong, karena itu kewenangan partai politik," jelasnya.
‘’Tapi, ada juga yang tidak melaporkan dana awal kampanye itu maupun LPPDK, karena parpol-parpol itu tidak memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten tersebut, maupun memiliki kepengurusan tapi tidak mengajukan calon legeslatif,’’ kata Theresia Mahuze, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/04/2024).
 Ia menyampaikan bahwa Pemilu 2024 memang menghasilkan catatan tak mengenakkan yang sama seperti Pemilu 2019 lalu, namun sedikit berbeda, dimana tahun 2019 persoalan yang muncul adalah tepat dihari pencoblosan yang sempat molor sedangkan di tahun 2024 ini proses pencoblosannya berjalan lancar namun perhitungannya di distrik yang bermasalah.
 Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay menjelaskan bahwa kelima Partai Politik yang telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil di MK tersebut adalah Gerindra, Golkar, PAN, PDI-P, dan PKB.Â
KPU Kabupaten Merauke menyebut sejumlah Parpol telah mencatut nama masyarakat sebagai anggota dari Parpol tersebut tanpa disadari dan diketahui oleh warga yang bersangkutan.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Devisi Sosialisasi dan SDM KPU Provinsi Papua Selatan Alson Kambu didampingi Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun dan Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi dan SDM KPU Merauke Yanderzon Viktor Billik.