Koordiv Data dan Informasi KPUD Mimika Budiono Muchie menyampaikan, dari hasil kajian KPU Mimika pada Pemilu 2024 kemarin, banyak ketidaksesuaian letak TPS dengan data pemilih di lingkup TPS tersebut.
 Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, dalam sambutannya mengatakan lauching tahapan Pilkada tersebut bertujuan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak seluruh Indonesia 2024.
Komisioner KPU Provinsi Papua pegunungan Devisi SDM dan Komunukasi Theodorus Kosay mengakui jika pola pencairan dalam penandatanganan NPHD itu yang dilakukan sejak tahun 2023 ada dua cara pertama dalam APBD Perubahan 2023 40 Persen dan dalam APBD Induk TA 2024 60 persen.
 Pada momentum perayaan Hari ulang Tahun (HUT) ke-1, KPU Provinsi Papua Tengah mengajak masyarakat memberikan dukungan sepenuhnya untuk menyukseskan pilkada serentak tahun 2024.Â
Selain melantik, para anggota PPS tersebut juga menandatangani pakta integritas. Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun mengungkapkan, perekrutan dan pelantikan PPS ini dalam rangka memperkuat dalam proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, bupati dan wakil bupati Merauke yang akan berlangsung kurang lebih 6 bulan kedepan lagi.
Bahkan, pemohon tidak menyebutkan tempat secara spesifik, mulai dari TPS, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten, sebagaimana keharusan uraian permohonan yang diatur dalam Pasal 75 UU MK.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, mengungkapkan bahwa pengembalian berkas syarat pasangan bakal calon persoorangan FX Sirfefa tersebut, pertama karena setelah dilakukan perhitungan tidak memenuhi syarat minimal sehingga pihaknya mengembalikan.
Komisioner KPU RI Koordinator Divisi Teknis Idham Holik menyatakan pelaksanaan Pilkada ini penyelenggara di Tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota harus memastikan bahwa masyarakat yang berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada ini bisa lebih dewasa, lebih matang lagi dalam menerima semua hasil yang dicapai.
Aksi ini menuntut pendiskualifikasian anggota PPD Jayapura Utara (Japut). Adapun anggota PPD Japut ini atas nama Oktavianus Karubaba dan Griffith Yustine Dumbon. Keduanya diduga menyalahi peraturan DKPP Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
  Devisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf, mengatakan saat verifikasi yang dilakukan terhadap berkas dukungan yang diserahkan dimana berkasnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan.