Ia menyampaikan bahwa Pemilu 2024 memang menghasilkan catatan tak mengenakkan yang sama seperti Pemilu 2019 lalu, namun sedikit berbeda, dimana tahun 2019 persoalan yang muncul adalah tepat dihari pencoblosan yang sempat molor sedangkan di tahun 2024 ini proses pencoblosannya berjalan lancar namun perhitungannya di distrik yang bermasalah.
Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay menjelaskan bahwa kelima Partai Politik yang telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil di MK tersebut adalah Gerindra, Golkar, PAN, PDI-P, dan PKB.
KPU Kabupaten Merauke menyebut sejumlah Parpol telah mencatut nama masyarakat sebagai anggota dari Parpol tersebut tanpa disadari dan diketahui oleh warga yang bersangkutan.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Devisi Sosialisasi dan SDM KPU Provinsi Papua Selatan Alson Kambu didampingi Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun dan Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi dan SDM KPU Merauke Yanderzon Viktor Billik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Aloysia Hahare di temui media ini di Merauke membenarkan adanya tambahan perolehan kursi partai berlambang banteng moncong putih tersebut dari yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 11 kursi menjadi 12 kursi. Tambahan 1 kursi itu, kata Aloysia Hahare, diperoleh PDI-P dari Dapil 3 Kabupaten Asmat.
Pendaftaran gugatan di MK tersebut telah berakhir pada 25 Maret 2024 lalu. Meski begitu, lanjut Rosina Kebubun, bahwa yang sudah diumumkan oleh Mahkamah Kostitusi (MK) gugatan yang diregistrasi adalah untuk presiden dan wakil presiden. Sementara untuk DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan kabupaten/kota belum diumumkan atau disampaikan oleh MK.
Steve menyebut angka minimal NPHD sudah dipenuhi oleh masing masing Pemda. “Memang ada beberapa kabupaten yang didalam salah satu point dalam NPHD disebutkan apabila dikemudian hari kekurangan dana, maka Pemda siap membantu,” ujarnya.
Steve menerangkan, ada beberapa prosedur dan ketentuan dalam penetapan Caleg. Tidak serta merta begitu penetapam hasil perolehan suara langsung ditetapkan, melainkan ada tahapan tahapannya termasuk tahapan gugatan yang sedang berjalan saat ini.
Baik dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura sebesar Rp 55 Miliar maupun dana untùk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura Rp 20 miliar maupun untuk pihak keamanan TNI/Polri.
Kata Hironimus, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan sengketa, pembacaan putusan untuk sengketa DPRD hingga DPR RI dijadwalkan pada 10 Juni 2024.