Mantan wartawan ini mengatakan, penetapan perolehan jumlah kursi dan calon anggota DPR Papua itu sempat tertunda lantaran adanya sengketa yang harus dituntaskan di Mahkamah Konstitusi. Adanya gugatan beberapa Partai Politik khususnya di Dapil Papua III Sentani, Kabupaten Jayapura.
Karenanya perlu ditinjau ulang penerapan sistem noken di Papua terutama Papua Tengah dan Papua Pegunungan pada masa yang akan datang. Menurut Petege, pemerintah mesti konsisten mengimplementasikan satu model demokrasi, apakah model demokrasi liberal ataukah demokrasi pancasila yang menjunjung tinggi asas musyawarah mufakat atau aklamasi.
Adapun kekurangan pembayaran dana hibah untuk kewajiban pendanaan Pilkada serentak khususnya di KPU Kabupaten Jayapura dari total dana hibah Rp 55.051.770.770 realisasinya baru Rp 40 miliar.
KPU dalam persiapan-persiapan ini harus betul-betul melakukan sosialisasi, terutama kepada lembaga-lembaga kemasyarakatan, agama, dan juga lembaga partai politik yang ada.
Salah satu juknis dari PKS ini, terkait TPS, TPS diharusnya buka pada tempat yang mudah dijangkau difabel, sehingga para penyandang difabel bisa dengan mudah menyalurkan haknya sebagai pemilih.
Salah satunya Pasangan Calon Saint Benhur Mansnandifu (SBM) dan Anthon Kho. SBM mengatakan saat ini pihaknya sudah mengatongi dua surat B1KWK dari Pimpinan Partai Politik di Pusat. Partai Nasdem dan PAN yang masing-masing kuota 3 kursi dan total 6 kursi telah dinyatakan cukup untuk menjadi bekal pendaftaran yang sah.
“Sampai hari ini kita tetap jalan sesuai tahapan tapi terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini kita akan tunggu keputusan KPU RI,” ungkapnya. Seperti diketahui, tahapan pendaftaran kepala daerah mulai dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. KPU Kabupaten Mimika telah menyatakan siap untuk tahapan tersebut.
Melalui surat bernomor 170/PL.02.2-Pu/9406/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Elias Petege menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 441 tahun 2024
Menurut Steve putusan MK tidak serta merta akan dilaksanakan tanpa adanya cantolan hukum yang kuat. Salah satu syarat utamanya harus merubah undang-undang. Kemudian susul dengan perubahan PKPU, pun juga dengan juknisnya harus dirubah.
Proses dukungan berupa Dana Hibah dari pemerintah daerah dalam mendukung semua tahapan Pilkada di Indonesia, tidak hanya diberikan kepada pihak Penyelenggara KPU, Bawaslu, tetapi juga Aparat Keamanan.