Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu mengimbau kepada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 8 Kabupaten diharapkan supaya pendaftaran itu bisa dilakukan pada 27 dan 28 Agustus, untuk pendaftaran di tanggal 29 boleh saja dilakukan namun jangan di menit -menit akhir.
  Ketua KPU Papua, Steve Dumbon menyatakan selama tiga hari ke depan, KPU Provinsi Papua akan siap menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah Provinsi Papua. Steve Dumbon mengatakan untuk jumlah belum tahu pasti dan baru akan terlihat dalam tiga hari ke depan.
Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau mengatakan, pihaknya telah mengumumkan tahapan pendaftaran sejak tanggal 24-26 Agustus 2024 kepada setiap partai politik (Parpol) yang hendak mengusung Paslon.
Tahapan Pilkada sendiri sudah berjalan namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyebut masih ada sejumlah kepala daerah yang hingga saat ini belum melunasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Salah satu yang paling besar angkanya adalah Kabupaten Keerom.
Situasi politik menjelang Pilkada Serentak tahun 2024 ini, memang banyak menyita perhatian masyarakat. Tidak hanya ulah elite politik di tingkat pusat, yang seolah menskenariokan aturan untuk memuluskan tujuan politik kelompok tertentyu, tapi juga masalah aturan undang-undang yang diatur untuk melanggengkan kekuasaan, yang akhirnya menuai protes dengan aksi demo mahasiswa di Jakarta.
  Adapun narasumber diantaranya Aparat Keamanan, dari Polreta Jayapura Kota dan Kodim 1701 Jayapura, kemudian penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU sendiri maupun Bawaslu, serta Pemerintah Kota yang diwakili Kesbangpol.
  Mantan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel itu menjelaskan bahwa ada 2 hasil pemeriksaan syarat calon yang bersifat final. Pertama, adalah masalah kesehatan. Jika hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan maka hasil tersebut bersifat final.
Komisioner KPU Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan sesuai dengan undang -undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta PKPU2Â tahun 2023 tentang tahapan dan jadwal lebih khusus PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kedelapan parpol itu masing-masing PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Ketua KPU RI Mocahmmad Afifuddin menjelaskan, ambang batas partai politik masuk ke DPR RI minimal empat persen atau memperoleh suara sah nasional minimal 6.071.731,72.
"Kami sudah memerintahkan agar hasil itu harus dikembalikan sebab yang layak dilantik menjadi anggota PPD di Kabupaten Tolikara yang memiliki nilai tinggi, oleh karena itulah kami akan melantik PPD yang nilainya tinggi dan PPD yang dilantik KPU Tolikara digugurkan karena memang ada yang salah