Sebab menurutnya, gunung karang yang sekarang masih diambil karangnya di Ardipura II itu, sudah ada rekomendasi sejak dari dulu oleh Pemerintah Provinsi Papua. Untuk itu, pihaknya keberatan dengan adanya pernyataan bahwa tambang galian C di Papua seluruhnya ilegal.
“Galian C di seluruh Papua ilegal, karena sudah berdasarkan rekomendasi dari KPK. Untuk itu, kami sudah mulai melakukan langkah-langkah penertiban,” kata Fred Boray saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (15/7)
Tanggal 16 Juli proses pemilihan Rektor oleh senat Universitas YAPIS Papua dan penyampaian hasil pemilihan Rektor dari Senat Uniyap kepada BPH dan tanggal 17 Juli 2022 dilaksanakan Rapat Koordinasi penetapan Rektor terpilih sedangkan tanggal 18 Juli 2022 dilakukan pelantikan rektor terpilih periode 2022-2022.
Penjabat Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si., dalam rapat evaluasi penanggulangan Covid-19 di Kota Jayapura bersama Satgas Covid-19, tokoh agama, tokoh masyarakat point pentingnya, memang masyarakat saat ini sudah dilonggarkan dalam melaksanakan kegiatan di ruangan, dan diperbolehkan tidak memakai masker saat di luar ruangan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 ke Provinsi Papua, Selasa (12/7). Menurut dia, sebagian besar masyarakat terutama OAP belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurutnya, peredaran Narkotika bergeraknya cepat sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi. Dimana semua perubahan dan perkembangan yang terjadi ini memang dikendalikan dengan media komunikasi.
Penertiban dipimpin langsung oleh Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE.,MM., dan dihadiri Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN Awi, ST.,MT, Rabu (13/11) kemarin.
“Kita besok (hari ini.red) akan lakukan penataan Pasar Youtefa Abepura, terutama akses pintu masuk, kita akan benahi dengan baik supaya pengunjung masuk juga tertib, aman dan lancar. Karena selama ini kami lihat akses pintu masuk kurang tertib, sehingga kita akan turun untuk benahi termasuk dalam melakukan penarikan retribusi kendaraan karena selama ini banyak yang los,” katanya, Selasa (12/7) kemarin.
Oleh karena itu, jika memang masih ditemukan kios pasar disewakan pemiliknya untuk tempat tinggal serta menyimpan Miras ilegal, maka kios akan disegel dan tidak boleh lagi pemiliknya berjualan di kios itu, nantinya kios akan dipindahkan ke orang lain.
Selain itu rapat ini juga membahas rencana Pemkot Jayapura yang akan menyurat resmi kepada Kementerian Perhubungan, khususnya Balai Pengelola Transportasi Darat yang ada di Sorong membantu Pemkot memberikan akses pelaku usaha yang ada di belakang.