Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Penambangan Galian C di Papua Ilegal

JAYAPURA-Makin gencarnya aktivitas pembangunan khususnya perumahan di Distrik Muara Tami yang meliputi Holtekamp, Koya Barat, Koya Tengah dan Koya Timur, mengakibatkan aktivitas penambangan galian C di Kota Jayapura juga makin marak.

Namun sayangnya, aktivitas galian C yang berlangsung saat ini dianggap ilegal lantaran tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

Bahkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Fred Boray menyebut semua aktivitas penambangan galian C di wilayah Papua ilegal.

“Galian C di seluruh Papua ilegal, karena sudah berdasarkan rekomendasi dari KPK. Untuk itu, kami sudah mulai melakukan langkah-langkah penertiban,” kata Fred Boray saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (15/7)

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya akan melakukan pertemuan. Dimana yang mempunyai izin akan dilakukan pemanggilan termasuk bagaimana dengan pembayaran pajaknya di kabupaten/kota.

“Galian ini harus ditertibkan, karena merusak lingkungan. Untuk di daerah yang sudah tidak memungkinkan kita sarankan untuk tidak ditambang, bisa dilakukan penataan dan tidak bisa dilakukan aktivitas di situ,” jelas Fred.

Fred Boray juga menyebut bahwa galian C secara keseluruhan di Kota Jayapura tidak memiliki izin. “Kota Jayapura tidak memiliki izin. Bahkan seluruhnya galian C tidak ada izin. Kita mau keluarkan izin harus ada rekomendasi dari bupati/wali kota,” bebernya.

Mengenai maraknya aktivitas galian C di Distrik Muara Tami, Fred Boray menyebutkan aktivitas tersebut harus disesuaikan dengan tata ruang Kota Jaypura. Dimana harus dari Pemkot Jayapura merestui,  baru bisa dilakukan aktivitas galian C. “Selama ini belum direstui oleh Pemkot Jayapura,” ucapnya.

Adapun tindakan yang akan dilakukan ESDM sendiri yaitu pihaknya akan melakukan penertiban terhadap galian C tersebut. Selama ini pihaknya tidak bisa bertindak lantaran persoalan pada masyarakat adat yang punya wilayah. “Selama ini kami susah untuk masuk, kami kerja sendiri tanpa dukungan. Harusnya kabupaten/kota sama sama turun,” pungkasnya.

Adapun Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah berusaha semaksimal mungkin dalam menjaga lingkungan khsusunya dalam penggalian gunung karang yang semakin marak di Kota Jayapura. Pemkot Jayapura tak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat pemilik hak ulayat untuk tidak terus melakukan penggalian karang untuk penimbunan.

Pasalnya, jika ini terus dilakukan tentu bisa berdampak pada masalah lingkungan apakah terjadi longsor, lahan gundul atau banjir. Namun di satu sisi pemerintah juga punya kendala besar terkait hak ulayat. Karena gunung karang yang ada di Kota Jayapura merupakan milik pemilik hak ulayat dan Pemkot Jayapura tidak bisa berbuat banyak.

Baca Juga :  Launching Car Free Day, Warga Diajak Hidup Sehat 

“Kita sudah sering lakukan imbauan kepada pemilik hak ulayat supaya gunung karang jangan semua dikikis atau digali untuk diambil karangnya yang digunakan untuk penimbunan. Karena ini dampak lingkungan juga besar dan memang saat ini belum terjadi dampaknya. Tapi ke depannya nanti kita tidak tahu, jadi waspada dan hati-hati itu sangat penting. Kami juga idak bisa berbuat banyak dengan pemilik hak ulayat karena gunung karang mereka yang punya,”kata Sekretaris DLHK Kota Jayapura Alex Deu, kepada wartawan Cenderawasih Pos, Jumat (15/3) kemarin.

Walaupun demikian, menurutnya ada gunung karang yang bisa diambil karangnya yang penting sudah sesuai aturan dan kajian dari DLHK. Seperti gunung karang di Polimak samping kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua, Jayapura.

Aktivitas galian C gunung karang di Polimak menurut Alex Deu ada izinnya dan bisa dilakukan penggalian. Sementarav untuk penggalian yang dilakukan di daerah lainnya termasuk di Koya Barat dan Koya Tengah  tidak ada izinnya karena ini langsung pemilik hak ulayat yang menyuruhnya.

 Termasuk penggalian gunung karang maupun penggalian tambang emas ilegal yang ada di Buper Waena juga tidak ada izinnya. “Tentu ini butuh kerja sama semua pihak dalam mengatasi  hal ini karena jika terus dibiarkan tentu efeknya luar biasa terhadap lingkungan,” tutupnya.

Banyaknya galian C di Kota Jayapura nampaknya perlu dilakukan pengawasan ketat. Ada sejumlah bukit di Jayapura yang kini tengah dikikis untuk diambil material karangnya. Ada juga di lokasi Koya Tengah dimana menjadi sentral pergeseran material karang yang sedang gencar-gencarnya dipesan untuk dilakukan penimbunan di sejumlah lokasi di Distrik Muara Tami.

Bisnis material memang sangat menjanjikan jika memiliki bukit yang berpotensi menyimpan karang. Hanya persoalannya, proses pendistribusian galian C ini yang kadang sulit dikontrol.

Alhasil banyak material yang tercecer dan terbuang dari truk yang mengakibatkan bebatuan bahkan tanah berceceran di badan jalan. Dimana yang menjengkelkan adalah ketika  hujan, ruas jalan yang dilewati truk pengangkut material ini selalu licin dan tak sedikit yang terjatuh saat melintas menggunakan roda dua seperti di jalan poros Kampung Koya Tengah tepatnya di sekitar Km 21.

Baca Juga :  Pegunungan Bintang Siaga, Polisi Tingkatkan Patroli

Terkait banyaknya aktivitas  galian C ini menurut salah satu akademisi Uncen, Yehuda Hamokrawong bahwa pemerintah perlu mengawasinya.

“Kalau bicara dampak saya pikir ini luas sekali. Pengaruh dari aktivitas galian C  ini juga banyak sehingga kami pikir pemerintah semestinya melakukan kontrol ketat terhadap proses penggalian dan pengangkutan melalui aturan dan pengawasannya. Tidak hanya memikirkan PAD dari galian C,” kata Yehuda, salah satu dosen Geografi Uncen, Jumat (15/7).

Lalu jika dikaitkan dengan lingkungan, Yehuda yang kadang  dilibatkan dalam tim Amdal ini menjelaskan bahwa dampak dari galian C pertama  adalah terjadi erosi di lahan sekitar lokasi galian.

Kedua material erosi terbawa hujan akan mengisi saluran drainase dan pada waktu musim panas akan menghasilkan debu sepanjang jalan. Kemudian jika intensitas pengerukan tinggi dan terbawa air maka siap-siap terjadi  pendangkalan sungai utama dan pendangkalan pada muara ke laut.

“Ini sudah pasti terjadi, mengingat ada kulit tanah yang terbuka dan tidak terikat lagi. Jadi ketika intensitas hujan tinggi maka ia akan mengikis lokasi yang terbuka  tadi kemudian membawa ke drainase hingga muara laut dan ini juga sudah terjadi,” bebernya.

Yehuda juga menjelaskan bahwa dampak ikutannya adalah tingginya biaya perawatan drainase dan sungai pada musim penghujan. Dimana akan ada banjir genangan meluas pada basis – basis permukiman, jalur transportasi utama dan pasar sentral. “Jadi salah jika pemerintah membiarkan begitu saja. Sebab kita akan merasakan dampaknya perlahan – lahan. Ketika sendimen masuk ke drainase maka terjadi pendangkalan dan saat hujan deras air akan meluap ke jalan – jalan. Saya pikir biayanya akan jauh lebih besar ketika itu terjadi ketimbang bagaimana menumbuhkan upaya untuk mengontrol,” jelasnya.

Lalu mengenai aktivitas galian C di Koya Tengah terbilang cukup tinggi hanya sayangnya banyak material yang berhamburan di jalan. “Ya  seharusnya jangan  hanya mengejar cepat tapi bagaimana material ini ditutup sehingga tidak berhamburan di jalan dan merugikan pengguna jalan lain akibat licin dan jalan penuh bebatuan,” tutupnya. (fia/dil/ade/nat)

JAYAPURA-Makin gencarnya aktivitas pembangunan khususnya perumahan di Distrik Muara Tami yang meliputi Holtekamp, Koya Barat, Koya Tengah dan Koya Timur, mengakibatkan aktivitas penambangan galian C di Kota Jayapura juga makin marak.

Namun sayangnya, aktivitas galian C yang berlangsung saat ini dianggap ilegal lantaran tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

Bahkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Fred Boray menyebut semua aktivitas penambangan galian C di wilayah Papua ilegal.

“Galian C di seluruh Papua ilegal, karena sudah berdasarkan rekomendasi dari KPK. Untuk itu, kami sudah mulai melakukan langkah-langkah penertiban,” kata Fred Boray saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (15/7)

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya akan melakukan pertemuan. Dimana yang mempunyai izin akan dilakukan pemanggilan termasuk bagaimana dengan pembayaran pajaknya di kabupaten/kota.

“Galian ini harus ditertibkan, karena merusak lingkungan. Untuk di daerah yang sudah tidak memungkinkan kita sarankan untuk tidak ditambang, bisa dilakukan penataan dan tidak bisa dilakukan aktivitas di situ,” jelas Fred.

Fred Boray juga menyebut bahwa galian C secara keseluruhan di Kota Jayapura tidak memiliki izin. “Kota Jayapura tidak memiliki izin. Bahkan seluruhnya galian C tidak ada izin. Kita mau keluarkan izin harus ada rekomendasi dari bupati/wali kota,” bebernya.

Mengenai maraknya aktivitas galian C di Distrik Muara Tami, Fred Boray menyebutkan aktivitas tersebut harus disesuaikan dengan tata ruang Kota Jaypura. Dimana harus dari Pemkot Jayapura merestui,  baru bisa dilakukan aktivitas galian C. “Selama ini belum direstui oleh Pemkot Jayapura,” ucapnya.

Adapun tindakan yang akan dilakukan ESDM sendiri yaitu pihaknya akan melakukan penertiban terhadap galian C tersebut. Selama ini pihaknya tidak bisa bertindak lantaran persoalan pada masyarakat adat yang punya wilayah. “Selama ini kami susah untuk masuk, kami kerja sendiri tanpa dukungan. Harusnya kabupaten/kota sama sama turun,” pungkasnya.

Adapun Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah berusaha semaksimal mungkin dalam menjaga lingkungan khsusunya dalam penggalian gunung karang yang semakin marak di Kota Jayapura. Pemkot Jayapura tak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat pemilik hak ulayat untuk tidak terus melakukan penggalian karang untuk penimbunan.

Pasalnya, jika ini terus dilakukan tentu bisa berdampak pada masalah lingkungan apakah terjadi longsor, lahan gundul atau banjir. Namun di satu sisi pemerintah juga punya kendala besar terkait hak ulayat. Karena gunung karang yang ada di Kota Jayapura merupakan milik pemilik hak ulayat dan Pemkot Jayapura tidak bisa berbuat banyak.

Baca Juga :  Hargai Hak Anak, Hentikan Kekerasan Pada Anak Apapun Bentuknya

“Kita sudah sering lakukan imbauan kepada pemilik hak ulayat supaya gunung karang jangan semua dikikis atau digali untuk diambil karangnya yang digunakan untuk penimbunan. Karena ini dampak lingkungan juga besar dan memang saat ini belum terjadi dampaknya. Tapi ke depannya nanti kita tidak tahu, jadi waspada dan hati-hati itu sangat penting. Kami juga idak bisa berbuat banyak dengan pemilik hak ulayat karena gunung karang mereka yang punya,”kata Sekretaris DLHK Kota Jayapura Alex Deu, kepada wartawan Cenderawasih Pos, Jumat (15/3) kemarin.

Walaupun demikian, menurutnya ada gunung karang yang bisa diambil karangnya yang penting sudah sesuai aturan dan kajian dari DLHK. Seperti gunung karang di Polimak samping kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua, Jayapura.

Aktivitas galian C gunung karang di Polimak menurut Alex Deu ada izinnya dan bisa dilakukan penggalian. Sementarav untuk penggalian yang dilakukan di daerah lainnya termasuk di Koya Barat dan Koya Tengah  tidak ada izinnya karena ini langsung pemilik hak ulayat yang menyuruhnya.

 Termasuk penggalian gunung karang maupun penggalian tambang emas ilegal yang ada di Buper Waena juga tidak ada izinnya. “Tentu ini butuh kerja sama semua pihak dalam mengatasi  hal ini karena jika terus dibiarkan tentu efeknya luar biasa terhadap lingkungan,” tutupnya.

Banyaknya galian C di Kota Jayapura nampaknya perlu dilakukan pengawasan ketat. Ada sejumlah bukit di Jayapura yang kini tengah dikikis untuk diambil material karangnya. Ada juga di lokasi Koya Tengah dimana menjadi sentral pergeseran material karang yang sedang gencar-gencarnya dipesan untuk dilakukan penimbunan di sejumlah lokasi di Distrik Muara Tami.

Bisnis material memang sangat menjanjikan jika memiliki bukit yang berpotensi menyimpan karang. Hanya persoalannya, proses pendistribusian galian C ini yang kadang sulit dikontrol.

Alhasil banyak material yang tercecer dan terbuang dari truk yang mengakibatkan bebatuan bahkan tanah berceceran di badan jalan. Dimana yang menjengkelkan adalah ketika  hujan, ruas jalan yang dilewati truk pengangkut material ini selalu licin dan tak sedikit yang terjatuh saat melintas menggunakan roda dua seperti di jalan poros Kampung Koya Tengah tepatnya di sekitar Km 21.

Baca Juga :  Sufado Papua Olah Plastik Menjadi Paving Blok

Terkait banyaknya aktivitas  galian C ini menurut salah satu akademisi Uncen, Yehuda Hamokrawong bahwa pemerintah perlu mengawasinya.

“Kalau bicara dampak saya pikir ini luas sekali. Pengaruh dari aktivitas galian C  ini juga banyak sehingga kami pikir pemerintah semestinya melakukan kontrol ketat terhadap proses penggalian dan pengangkutan melalui aturan dan pengawasannya. Tidak hanya memikirkan PAD dari galian C,” kata Yehuda, salah satu dosen Geografi Uncen, Jumat (15/7).

Lalu jika dikaitkan dengan lingkungan, Yehuda yang kadang  dilibatkan dalam tim Amdal ini menjelaskan bahwa dampak dari galian C pertama  adalah terjadi erosi di lahan sekitar lokasi galian.

Kedua material erosi terbawa hujan akan mengisi saluran drainase dan pada waktu musim panas akan menghasilkan debu sepanjang jalan. Kemudian jika intensitas pengerukan tinggi dan terbawa air maka siap-siap terjadi  pendangkalan sungai utama dan pendangkalan pada muara ke laut.

“Ini sudah pasti terjadi, mengingat ada kulit tanah yang terbuka dan tidak terikat lagi. Jadi ketika intensitas hujan tinggi maka ia akan mengikis lokasi yang terbuka  tadi kemudian membawa ke drainase hingga muara laut dan ini juga sudah terjadi,” bebernya.

Yehuda juga menjelaskan bahwa dampak ikutannya adalah tingginya biaya perawatan drainase dan sungai pada musim penghujan. Dimana akan ada banjir genangan meluas pada basis – basis permukiman, jalur transportasi utama dan pasar sentral. “Jadi salah jika pemerintah membiarkan begitu saja. Sebab kita akan merasakan dampaknya perlahan – lahan. Ketika sendimen masuk ke drainase maka terjadi pendangkalan dan saat hujan deras air akan meluap ke jalan – jalan. Saya pikir biayanya akan jauh lebih besar ketika itu terjadi ketimbang bagaimana menumbuhkan upaya untuk mengontrol,” jelasnya.

Lalu mengenai aktivitas galian C di Koya Tengah terbilang cukup tinggi hanya sayangnya banyak material yang berhamburan di jalan. “Ya  seharusnya jangan  hanya mengejar cepat tapi bagaimana material ini ditutup sehingga tidak berhamburan di jalan dan merugikan pengguna jalan lain akibat licin dan jalan penuh bebatuan,” tutupnya. (fia/dil/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya