Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pasar Entrop Bukan Tempat Kos dan Penyimpanan Miras Ilegal

JAYAPURA-Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN Awi,ST.,MT., menegaskan bahwa lokasi dan los/kios jualan di Pasar Kelapa Dua Entrop tidak ada lagi los yang disewakan ke oknum warga untuk tinggal seperti kos-kosan, apalagi untuk menyimpan Miras ilegal.

  Oleh karena itu, jika memang masih ditemukan kios pasar disewakan pemiliknya untuk tempat tinggal serta menyimpan Miras ilegal, maka kios akan disegel dan tidak boleh lagi pemiliknya berjualan di kios itu,  nantinya kios akan dipindahkan ke orang lain.

  “Sekarang sudah tidak ada lagi kios disewakan untuk tempat tinggal apalagi tempat penyimpanan miras ilegal di Pasar Kelapa Dua Entrop, kami sudah data semua pedagangnya dan dicek setiap hari oleh kepala pasarnya dan staf. Aktivitas yang tidak berhubungan di pasar itu kami keluarkan, kami segel kiosnya dan kami ambil alih, yang jualan miras ilegal,  kupon berhadiah, kios buat tempat tinggal sudah tidak boleh lagi dan kalau ada kami akan keluarkan secara paksa dan kami tindak,” katanya, Selasa (12/7) kemarin.

Baca Juga :  Jadikan Juara Umum Sebagai Pemicu untuk Terus Berprestasi

  Diakui saat ini kondisi pasar Kelapa Dua Entrop sudah terlihat mulai ramai, hanya permintaan mereka ada akses jalan besar yang masuk langsung ke pasar itu. Menurutnya, akses jalan ini sementara disiapkan oleh PUPR PKP Kota Jayapura, sehingga ada jalan yang representatif lokasinya dari jalan besar dari Gedung Satpol PP dengan terminal tipe A Entrop.

   Untuk los di Pasar Entrop,  totalnya ada 422 dan operasional baru 35 persen dan pengelola sudah dihibahkan baru tahun 2022 ini, sehingga baru dilakukan penarikan retribusi. (dil/tri)

JAYAPURA-Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN Awi,ST.,MT., menegaskan bahwa lokasi dan los/kios jualan di Pasar Kelapa Dua Entrop tidak ada lagi los yang disewakan ke oknum warga untuk tinggal seperti kos-kosan, apalagi untuk menyimpan Miras ilegal.

  Oleh karena itu, jika memang masih ditemukan kios pasar disewakan pemiliknya untuk tempat tinggal serta menyimpan Miras ilegal, maka kios akan disegel dan tidak boleh lagi pemiliknya berjualan di kios itu,  nantinya kios akan dipindahkan ke orang lain.

  “Sekarang sudah tidak ada lagi kios disewakan untuk tempat tinggal apalagi tempat penyimpanan miras ilegal di Pasar Kelapa Dua Entrop, kami sudah data semua pedagangnya dan dicek setiap hari oleh kepala pasarnya dan staf. Aktivitas yang tidak berhubungan di pasar itu kami keluarkan, kami segel kiosnya dan kami ambil alih, yang jualan miras ilegal,  kupon berhadiah, kios buat tempat tinggal sudah tidak boleh lagi dan kalau ada kami akan keluarkan secara paksa dan kami tindak,” katanya, Selasa (12/7) kemarin.

Baca Juga :  Vaksinasi Serentak Kemenag Disambut Antusias Masyarakat

  Diakui saat ini kondisi pasar Kelapa Dua Entrop sudah terlihat mulai ramai, hanya permintaan mereka ada akses jalan besar yang masuk langsung ke pasar itu. Menurutnya, akses jalan ini sementara disiapkan oleh PUPR PKP Kota Jayapura, sehingga ada jalan yang representatif lokasinya dari jalan besar dari Gedung Satpol PP dengan terminal tipe A Entrop.

   Untuk los di Pasar Entrop,  totalnya ada 422 dan operasional baru 35 persen dan pengelola sudah dihibahkan baru tahun 2022 ini, sehingga baru dilakukan penarikan retribusi. (dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya