Sementara itu salam sambutan PJ Wali Kota Jayapura L. Chritstian Sohilait mengatakan dengan ditetapkan 8 Perda tersebut, maka sudah menjadi kewajiban eksekutif untuk menindaklanjuti pelaksanaan peraturan-peraturan daerah tersebut.
PJ Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, meminta para mahasiswa yang melaksanakan KKN supaya dapat menjaga nama baik Universitas dan jurusan termasuk diri sendiri sebagai mahasiswa.
Sebab lokasi tanah yang terbatas, dan harga tanah di kota Jayapura yang sudah relatif mahal membuat masyarakat memilih tinggal di Koya, apalagi sejak ada Jembatan Youtefa jarak yang ditempuh ke Kota Jayapura relatif lebih dekat.
Parahnya aksi ini dilakukan bukan sekali melainkan 3 kali dengan alasan sepele. Alasan pelaku juga mengada ada. DF mengaku kesal terhadap sang anak karena sering pulang malam. Ia pun marah dan melampiaskan kekesalannya dengan menyetubuhi sang anak.
Kepala Departemen Operasi ke-3 Indonesia, Fumihiko Matsumoto menjelaskan, kedatangan mereka ke Pemkot Jayapura untuk melanjutkan kerjasama antara Indonesia dan pemerintah Jepang terkait dengan kerangka-kerangka atau tulang-belulang tentara Jepang yang gugur dalam perang melawan Sekutu di tanah Papua.
Untuk jenis pelanggarannya sendiri dikatakan paling banyak adalah pelanggar tidak menggunakan helm sebanyak 439 pelanggar kemudian menggunakan klanpot brong sebanya 40 pelanggar, tidak menggunakan safety belt sebanyak 27 pelanggar dan lainnya adalah menggunakan Hp di jalan, melawan arus dan dipengaruhi alcohol maupun overload.
Dengan didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, dan Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, Kapolresta menegaskan, atas perbuatannya pelaku KF disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara dua penadahnya yakni M dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Khusus di Kota Jayapura, Provinsi Papua, 5 tahun belakangan ini pembangunan infrastruktur cukup gencar dilakukan. Adapun wilayah yang menjadi konsen pembangunan infrastruktur saat ini adalah daerah Koya, Distrik Muara Tami.
Sebab, sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (“UU 2/2021”).
Asep menerangkan beberapa kampung atau daerah di wilayah pemerintahan Kota Jayapura yang memiliki potensi atau rawan terhadap terjadinya bencana alam tsunami adalah kampung-kampung yang ada di daerah pesisir pantai. Salah satu kampung yaitu kampung tobati yang juga masuk dalam kategori rawan terjadinya bencana tsunami.