Area Manager Comm Rel dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun menjelaskan, AJP merupakan ajang rutin tahunan yang Pertamina hadirkan sebagai ajang apresiasi bagi para awak media di seluruh Indonesia, khususnya di Indonesia Timur.
 Itu tak lain karena pemilik toko tidak mengindahkan batas jam operasional. Masih tetap berjualan meskipun telah diingatkan waktu batas waktu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Agus Pombos dengan melakukan patroli memantau semua titik yang menjual miras.
 Perkembangan itu menunjukkan kesadaran masyarakat dalam mendukung PMI Kota Jayapura untuk memenuhi darah. PMI terus bekerja keras melakukan sosialisaai kepada masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam aksi sosial donor darah.
  Penjabat Walikota Jayapura, Dr. Frans Pekey mengatakan, penggunaan dana otonomi khusus di Pemkot Jayapura tetap difokuskan untuk beberapa program unggulan yang menjadi prioritas. Terutama di bidang pemberdayaan ekonomi, kesehatan dan pendidikan bagi orang asli Papua.
Karena sesungguhnya yang menjadi poin penting dari sistem DPA digital itu, Pemkot Jayapura kini menerapkan sistem belanja menggunakan dua pendekatan, yaitu tunai dan tunai non tunai.
Kurang dari 25 hari lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang, pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif akan berlangsung. Khususnya di Kota Jayapura sampai pertengahan Januari 2024 ini tampaknya belum begitu nampak adanya kampanye, khususnya kampanye terbatas dari masing-masing calon  legislatig (Caleg)
  Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengakui, dari data yang dimilikinya angka stunting di Kota Jayapura masih cukup tinggi, bahkan hingga saat ini tercatat sudah mencapai 2000-an kasus. Tingginya angka stunting ini salah satu penyebabnya karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk menyambut program-program yang dijalankan oleh pemerintah.
 Saat itu sopir Daihatsu Ayla dengan nomor polisi PA 1571 RI dibawa oleh YW (48) dengan seorang penumpang berinisial AA (18). Diketahui YW ketika itu mengemudi dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
 Kuasa Hukum Korban KDRT, Gustaf R Kawer, menjelaskan korban mencari keadilan dalam proses hukum justru mendapat ketidakadilan dalam proses hukum. Pasalnya, terdakwa KDRT berinisial GRY yang adalah pejabat di Dinas Kominfo Provinsi Papua, justru mendapat perlakuan istimewa dengan tidak ditahan selama proses hukum.
  Pasalnya jika masih menjual, maka pemilik bengkel bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 dengan ancaman kurungan 1 bulan. Selain itu untuk menggunanya juga bisa dijerat dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009.